Sejumlah pedagang Pasar Klewer hingga saat ini belum menempati kios di pasar darurat. Mereka beralasan kehabisan modal, setelah pasar tekstil terbesar se Jawa Tengah tersebut terbakar, 7 Desember tahun lalu.
Meski telah beralasan tak punya modal, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap memberikan sanksi berupa SP 2. Hal ini karena mereka telah dua kali melanggar batas akhir penempatan.
Atas kondisi tersebut, Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) meminta Pemkot Solo untuk memberikan toleransi kepada mereka.
"Sebenarnya mereka ingin membuka kiosnya, namun karena kehabisan modal masih ada kios yang tutup. Kami meminta pemkot untuk memberikan toleransi agar tidak kena surat peringatan (SP)," ujar Ketua HPPK Solo, Kusbani, Jumat (3/7).
Kusbani menambahkan, selama ini terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemkot agar mau memberikan kelonggaran kepada pedagang. Pihaknya juga mendesak agar pedagang segera menempati kios yang telah disediakan pemkot.
"Para pedagang yang memiliki kios ini sedang berada di luar kota. Sehingga kita terus melakukan komunikasi kepada mereka," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Pemkot Surakarta Subagiyo mengatakan, pihaknya telah memanggil 20 pedagang yang sampai kini belum beraktivitas di pasar darurat Klewer. Mereka ditanya mengenai kesungguhannya untuk segera buka mengingat kios darurat telah diberikan.
"Mereka sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan (SP) kedua. Apabila sampai SP ketiga keluar ternyata belum buka, maka kami tak segan-segan untuk mencabut Surat Hak Penempatan (SHP) setelah Pasar Klewer selesai dibangun nantinya," tandasnya.
Subagiyo mengaku belum bisa memastikan sampai kapan tenggang waktu diberikan sampai SP ketiga dikeluarkan. DPP terlebih dahulu akan memantau perkembangannya di lapangan.