Bandel mangkal di bulan puasa, 2 PSK dirazia
Merdeka.com - Praktik prostitusi tak juga berhenti di Bulan Ramadan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur menjaring dua pekerja seks komersial dalam razia yang digelar Sabtu (12/7) malam.
"Kedua PSK yang terjaring razia itu adalah PSK yang ditemukan mangkal di salah satu tempat prostitusi liar di Pasar 17 Agustus Kelurahan Bugih," kata Kepala Bidang Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Minggu dini hari seperti dikutip Antara.
Sejak memasuki bulan suci Ramadhan ini, Satpol PP Pemkab Pamekasan gencar menggelar razia berbagai jenis penyakit masyarakat, seperti minum-minuman keras, praktik prostitusi, serta razia makanan dan minuman di siang hari.
Menurut Yusuf, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menekan berbagai jenis penyakit masyarakat selama Ramadhan.
"Razia yang kami gelar ini juga sebagai tindak lanjut dari surat imbauan Bupati Pamekasan yang meminta kepada masyarakat menutup berbagai jenis tempat hiburan," katanya.
Kedua PSK yang terjadi razia petugas ini selanjutnya digiring ke kantor Satpol PP di Jalan Pamong Praja untuk mendapatkan pembinaan. Kepada kedua PSK itu, Yusuf meminta agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta berhenti, terutama selama Ramadhan.
Dalam razia itu, Satpol PP tidak hanya melakukan razia sejumlah tempat yang menjadi praktik prostitusi liar, akan tetapi juga ke sejumlah kafe dan tempat karaoke.
Akan tetapi dalam razia itu tidak ditemukan adanya tempat hiburan yang buka selama Ramadhan.
"Kalau tempat hiburan tidak ada yang buka. Pemiliknya nampaknya memperhatikan edaran yang disampaikan pemkab," katanya.
Pemkab Pamekasan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan sebelumnya telah menyampaikan surat edaran bersama kepada semua pengelola tempat hiburan, penjual makanan dan minuman serta pemilik restoran di Kabupaten Pamekasan agar tidak berjualan di siang hari.
Dalam surat edaran itu disebutkan, penjual makanan dan minuman yang boleh berjualan di siang hari hanya yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam, seperti penjual makanan dan minuman yang menjadi tempat persinggahan para musafir atau orang dalam perjalanan, yakni di terminal. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya