Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta negara tegas dalam menghadapi permasalahan moral di Indonesia. Salah satunya seperti perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang sekarang santer dibicarakan.
"Negara harus tegas masuknya pengaruh yang rusak moral, Indonesia mayoritas muslim, beragama, saya yakin Muslim, Kristiani, akan menentang," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/1).
Terkait hal ini, ia sudah bertemu dengan berapa tokoh lintas agama. Semua sepakat menolak hal yang merusak moral bangsa.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga yakin lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung adanya perluasan hukum pidana untuk perilaku menyimpang LGBT yang saat ini tengah dibahas DPR dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya yakin Komnas HAM satu pandangan dengan DPR, saya yakin Komnas HAM mendukung perluasan pemidanaan perilaku LGBT, mempertontonkan kemesraan di depan publik bisa dipidana harapan kami, supaya budaya ini tidak masuk dan merusak moral," ucapnya.
Selama beberapa bulan terakhir ini, revisi UU KUHP berada di Tim Perumus. Setelah itu, revisi UU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Pada rapat kerja nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di revisi UU KUHP. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.
Fraksi-fraksi di DPR memang tengah membahas LGBT, pernikahan sejenis, dalam tim panitia kerja di Komisi III. Rapat disebut-sebut hanya dihadiri delapan fraksi. Yakni PPP, NasDem, Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. PAN dan Hanura justru disebut-sebut tak hadir dalam pembahasan LGBT. Namun, PAN menegaskan bahwa fraksinya ikut hadir dan memberikan sikap menolak perilaku LGBT.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa LGBT adalah perbuatan pidana. Pembahasan LGBT ada dalam revisi KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Sejauh ini yang hampir disepakati bersama dalam pembahasan revisi KUHP adalah praktik LGBT yang dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah.