Terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman sebelumnya dituntut hukuman mati.
"Dalam kesempatan ini dan dalam lembaran yang saya tulis ini, saya tidak akan mengutarakan pembelaan bagi diri saya di dalam segala tuduhan yang disematkan kepada saya. Hal ini dikarenakan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan," kata Aman, Jumat (25/5).
Dalam pleidoinya, Aman mempertanyakan atas kasus-kasus yang dituduhkan JPU. Dia mengaku baru mengetahui bom Kampung Melayu tahun 2017 di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima tahun 2017 pada saat persidangan.
"Semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini, di mana semua kasus itu terjadi pada tenggang waktu bulan November 2016 sampai September 2017. Dan saya diisolasi di LP Pasir Putih Nusakambangan sejak Februari 2016. Saya diambil Densus 88, 12 Agustus 2017. Di mana di masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi siapapun selain sipir LP," papar dia.
Aman mengaku hanya mengetahui kasus bom Thamrin tahun 2016. Itupun dibaca dari sebuah media online.
"Saksi kunci yaitu Abu Gar sudah menjelaskan di dalam kesaksiannya di sidang ini bahwa saya yaitu Aman Abdurrahman tidak mengetahui apa perihal rencana itu," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com