Ayah Mirna akan buktikan sendiri Jessica bunuh anaknya

Walau dibela 15 pengacara, Ayah Mirna sebut Jessica tak akan lolos.

Mohammad Yudha Prasetya
Ayah Mirna akan buktikan sendiri Jessica bunuh anaknya
Ayah Mirna. ©2016 merdeka.com/faiq hidayat

Ayah dari Wayan Mirna Salihin, Edi Dharmawan Salihin mengatakan, dirinya memaklumi perihal kuasa hukum Jessica yang merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.Dirinya menyebut, tim kuasa hukum Jessica sangat berhak melakukan hal tersebut, sesuai eksepsi yang juga telah mereka bacakan dalam sidang perdana hari ini."Ya namanya juga kuasa hukum. Enggak ada yang janggal lah. Kuasa hukumnya Jessica itu berhak sekali melakukan itu," ujar Edi usai mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6).Ketika ditanya mengenai kuasa hukum Jessica yang sampai berjumlah 15 orang, Edi mengaku jika hal tersebut tak akan mempengaruhi pembuktian yang akan dilakukan oleh pihaknya.Dirinya juga mengaku sangat yakin bahwa dalam sidang-sidang selanjutnya, pembuktian bahwa memang Jessica lah yang membunuh Mirna akan terungkap dengan jelas, melalui bukti-bukti yang akan diperlihatkan oleh dirinya sendiri dan pihak penuntut umum di persidangan."Nanti kan kita yang membuktikan. Buktinya ada. Nanti om (saya) sendiri yang akan buktikan. Biarin aja kuasa hukumnya mau 50 (orang) juga, kan nanti pembuktiannya yang penting. Enggak apa-apa, haknya dia itu. Ini negara hukum, insyaallah nanti semuanya akan terungkap," ujar Edi."Ditambah hukumnya, pidananya, itu kan keliatan nanti. Nanti akan dikasih lihat bahwa Jesicca itu ngeracun. Sudah itu saja selesai," pungkasnya.Diketahui, usai pembacaan dakwaan dari JPU dan eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica pada sidang tadi, maka sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (21/6) pekan depan, dengan agenda pembacaan pendapat dari penuntut umum atas eksepsi dari pihak tim kuasa hukum Jessica."Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Juni 2016, sehingga kepada penuntut umum diharapkan membacakan pendapatnya di tanggal tersebut pada jam 10 pagi," ujar ketua majelis hakim Kisworo, sebelum menutup sidang hari ini, Rabu (15/6).

Rekomendasi