Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Diperketat, Imigrasi Jamin Kecil Kemungkinan TKA Bisa Masuk Indonesia

Aturan Diperketat, Imigrasi Jamin Kecil Kemungkinan TKA Bisa Masuk Indonesia Pemerintah larang WNA masuk Indonesia. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Tanah Air. Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) pun turut melakukan pembatasan masuk terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Kabag Humas Imigrasi 2021 Arya Pradhana Anggakara memastikan, setelah Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diberlakukan sejak 21 Juli, akan sulit sekali TKA masuk ke Indonesia.

"Saya rasa kecil kemungkinan mereka masih bisa masuk. Makanya sebagaimana disampaikan Pak Menteri, untuk pemberlakuan Permen Nomor 27, ada masa transisi dua hari dengan mempertimbangkan mereka yang sudah dalam perjalanan ke Indonesia. Setelah masa transisi tersebut maka bagi mereka yang di luar pengecualian mencoba masuk, maka akan ditolak masuk atau dideportasi oleh petugas," tutur Angga saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).

Angga menegaskan, aturan terkait pelarangan TKA masuk ke Indonesia mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

"Sebagaimana dijelaskan Pak Menteri Kumham, yang masih bisa masuk Indonesia adalah mereka yang pinya visa dinas atau diplomatik, izin tinggal dinas atau diplomatik, izin tinggal terbatas atau tetap, awak alat angkut, dan mereka dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Atas dasar Permen Nomor 27, maka tidak akan ada pelayanan atau penerbitan visa baru," jelas dia.

Untuk TKA yang datang dengan tujuan kemanusiaan pun, Angga melanjutkan, baru bisa diterima masuk Indonesia jika memang mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

"Untuk TKA tadi (apabila melanggar) bisa dilakukan penolakan masuk atau pendeportasian. Untuk aparat (yang melanggar aturan) sendiri tentu mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku," Angga menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP