Asal Usul Agama Baha’i Hingga Perkembangannya di Indonesia
Di Indonesia, dengan keanekaragaman budaya yang kaya, ada satu keyakinan agama yang mungkin terasa asing bagi beberapa orang yaitu agama Baha'i.
Di Indonesia, dengan keanekaragaman budaya yang kaya, ada satu keyakinan agama yang mungkin terasa asing bagi beberapa orang yaitu agama Baha'i.
Indonesia yang kaya akan warisan budaya termasuk beragamnya kepercayaan dan agama, memiliki satu keyakinan yang mungkin masih terasa asing bagi sebagian orang: agama Baha'i.
Pada suatu waktu, agama Baha'i menjadi topik hangat di media sosial karena minat masyarakat yang ingin tahu lebih banyak tentangnya.
Dalam sejarahnya, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, agama Baha'i dilarang melalui Keppres Nomor 264/1962 karena dianggap tidak sejalan dengan semangat revolusi dan ideologi Sosialisme Indonesia.
Namun, saat Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur berkuasa, Keppres No 264/1962 dicabut dan digantikan oleh Keppres No 69/2000.
Keppres terbaru ini menyatakan bahwa penganut agama Baha'i memiliki kebebasan untuk menjalankan aktivitas keagamaannya.
Penasaran seperti apa asal usul agama Baha’i dan bagaimana perkembangannya di Indonesia? Yuk simak selengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber, Selasa (19/12/2023).
Keyakinan Baha'i muncul di Persia (Iran) pada tahun 1863, dibentuk oleh Mirza Husayn-Ali Nuri, yang dikenal sebagai Bahaullah, artinya 'kemulian Tuhan.'
Agama ini adalah agama yang percaya pada satu Tuhan dan mengedepankan kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia.
Pada tahun 1844, Sayyid Ali Muhammad dari Shiraz, Iran, yang lebih dikenal sebagai Sang Bab, menyatakan bahwa ia menerima wahyu ilahi.
Ia memulai gerakan keagamaan yang disebut Babiyah, yang menyebar ke seluruh kerajaan Persia (sekarang Iran) pada masa itu.
Namun, tokoh agama Islam pada saat itu menentangnya. Pada tahun 1850, Sang Bab akhirnya meninggal dunia setelah dieksekusi mati di lapangan Tabriz bersama dengan sekitar 20.000 pengikutnya.
Ajaran Baha'i mengajarkan bahwa sejarah keagamaan adalah suatu proses pendidikan yang disampaikan melalui utusan-utusan Tuhan, yang dikenal sebagai 'Perwujudan Tuhan'.
Baha'u'llah dianggap sebagai perwujudan Tuhan yang terbaru.
Ia juga dipandang sebagai guru ilahi yang menegakkan fondasi persatuan global serta memulai era perdamaian dan keadilan.
Misi Baha'u'llah adalah membangun fondasi bagi persatuan seluruh dunia dan memulai zaman perdamaian serta keadilan yang diyakini umat Baha'i akan tiba suatu hari.
Menurut sumber bahai.id, Baha'u'llah mengajarkan berbagai prinsip dan konsep spiritual yang dianggap penting bagi umat manusia agar perdamaian dunia yang diidamkan dapat terwujud.
Ia menempatkan tiga pilar utama untuk mencapai kesatuan: keesaan Tuhan, kesatuan sumber spiritual dari semua agama, dan kesatuan umat manusia.
Umat Baha'i melihat kesatuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan masalah melalui proses musyawarah.
Agama Baha'i memiliki tempat ibadah yang terbuka bagi semua agama yang disebut Mashriqul-Adhkar, yang berarti 'tempat terbitnya pujian kepada Tuhan'.
Tempat ibadah ini digunakan untuk berdoa, meditasi, dan menggubah ayat-ayat suci.
Melansir dari situs Kementerian Agama, Baha'i termasuk di antara agama yang dilindungi oleh konstitusi, sejalan dengan Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945.
Pasal-pasal ini menegaskan hak setiap individu untuk memeluk agama dan beribadat sesuai kepercayaannya.
Pasal-pasal ini juga menegaskan bahwa hak beragama adalah bagian dari hak asasi manusia.
Meskipun Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 mengakui hanya enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) dengan perlindungan dan bantuan dari pemerintah, penjelasan dalam undang-undang tersebut tetap memastikan bahwa agama-agama di luar daftar tersebut juga mendapatkan jaminan dari negara, asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Meskipun dalam konstitusi UUD 45 tidak terdapat istilah "agama diakui" dan "agama tidak diakui", istilah tersebut muncul dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Namun, Pasal 61 dan 64 UU Adminduk pernah dievaluasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK menyatakan bahwa kedua pasal tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Kedua pasal tersebut dianggap mendiskriminasi penganut agama dan kepercayaan tertentu.
Dengan demikian, agama Baha'i serta agama-agama lainnya seperti Sikh, Tao, Yahudi, Aluktodolo, Merapu, Sunda Wiwitan, dan lainnya memiliki hak untuk hidup di Indonesia.
Negara diharapkan menghormati, melindungi, dan memberikan layanan yang memastikan pemenuhan hak-hak sipil mereka.
Awalnya, agama Baha'i memiliki pertumbuhan yang terbatas, terutama di Persia dan beberapa wilayah di Timur Tengah yang berada di bawah pemerintahan Kesultanan Utsmaniyah.
Pengikut Baha'i di wilayah-wilayah tersebut sering menghadapi penindasan dan diskriminasi.
Namun, pada awal abad ke-21, jumlah penganut Baha'i meningkat menjadi sekitar lima hingga delapan juta orang. Mereka tersebar di lebih dari 200 negara dan wilayah di seluruh dunia.
Menurut The World Almanac and Book of Facts 2004, agama Baha'i dapat ditemukan di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, menandakan penyebarannya yang luas dan global.
Pandangan tentang penyebaran agama Baha'i di Indonesia memang beragam.
Menurut Iskandar Zulkarnain, ada catatan bahwa pedagang Persia dan Turki seperti Jamal Effendy dan Mustafa Rumi memperkenalkan agama Baha'i di Sulawesi sekitar tahun 1878 dan menyebarkannya ke daerah lain di Indonesia.
Namun, menurut Amanah Nurish, agama Baha'i datang ke Indonesia melalui seorang dokter Iran yang menjadi relawan di Mentawai, Sumatera, pada sekitar tahun 1920. Dia berhasil menyebarkan ajaran Baha'i sebagai sebuah gerakan keagamaan baru di Indonesia dan menjangkau pulau-pulau lain seperti Kalimantan, Jawa, Bali, dan sekitarnya.
Baha'u'llah mengajarkan bahwa hanya ada satu Tuhan Yang Maha Agung, yakni Tuhan Yang Maha Esa yang telah mengirim para Utusan Tuhan untuk membimbing manusia.
Baha'i berpuasa selama periode tertentu. Selain sembahyang wajib, adapula do'a dan yang disebut Tulisan Suci. Keduanya disebutkan dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari oleh umat Baha'i.
Alkohol, obat-obatan, dan Tembakau.
Lahir dari keluarga yang taat agama, ia menjadi sosok pengarang yang juga terjun dalam dunia keagamaan.
Baca SelengkapnyaSebuah kesenian asli Bengkulu yang kental dengan agama Islam ini tak lepas dari sejarah kedatangannya Islam ke Kabupaten Kaur sejak ratusan tahun.
Baca SelengkapnyaSelain dakwahnya secara langsung, ia juga membagi ilmunya dalam bentuk buku.
Baca SelengkapnyaMustaka tua itu merupakan bentuk dari akulturasi budaya Hindu-Islam pada masanya
Baca SelengkapnyaAyah dari Buya Hamka ini adalah sosok ulama tersohor dan pelopor reformis Islam di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSiksa kubur adalah hukuman atau siksaan yang dialami oleh jiwa seseorang setelah meninggal dunia, sebelum hari kiamat.
Baca SelengkapnyaAmalan panjang umur adalah bagian dari upaya untuk menjaga diri dari penyakit dan mencapai umur yang berkah.
Baca SelengkapnyaSeorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional.
Baca SelengkapnyaKegiatan silaturahmi ini merupakan sebuah harmoni kerukunan antara yang satu dengan yang lain.
Baca Selengkapnya