Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Artidjo akui banyak kasasi dicabut karena takut hukuman diperberat

Artidjo akui banyak kasasi dicabut karena takut hukuman diperberat Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar menegaskan para koruptor tidak bisa ditolerir karena perbuatannya tersebut telah menyengsarakan rakyat banyak. Bahkan karena ketegasannya ini banyak koruptor yang batal mengajukan kasasi karena takut hukumannya diperberat.

"Zero toleran untuk korupsi," tegas Artidjo usai menjadi Pembicara dalam acara Dialog Polri Bersama Nawacita dengan tajuk 'Negara Hadir Dalam Penegakan Hukum' di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/8).

Dia mengatakan penegakan hukum terhadap para koruptor harus tegas tentunya disertai dengan bukti-bukti keterlibatannya. Untuk itu dia berharap masyarakat terus mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku korupsi ini.

"Jangan sampai korupsi terus menggerogoti bangsa ini," katanya.

Dia mengakui akibat ketegasannya dalam memberikan hukuman kepada pelaku korupsi maka banyak membatalkan melakukan kasasi terhadap kasus yang sudah menjadi extra ordinary crime tersebut.

"Iya banyak mencabut kasus kasasinya," ungkap Artidjo tanpa mau menyebut jumlah perkara korupsi yang dicabut kasasinya.

Hakim Artidjo dikenal sebagai hakim yang memutus perkara korupsi dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan hukum yang lebih rendah sebelumnya. Tak ada keringanan hukuman bagi koruptor yang mengajukan perkaranya ke Mahkamah Agung, jika di dalamnya Artidjo Alkostar bertindak sebagai hakimnya.

Seperti pada kasus Anas Urbaningrum Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya melipat gandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. Terdakwa Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat), kasus Korupsi wisma Atlet Sea Games Palembang dan Kemendikbud dari 4 tahun, 6 bulan menjadi 12 tahun penjara. Dan yang terakhir MA mengetok putusan yang memperberat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta Menarik Anang Hermansyah, Sang Raja dari Dinasti A6, yang Ternyata Pernah Tinggal di Sebuah Ruko

Fakta Menarik Anang Hermansyah, Sang Raja dari Dinasti A6, yang Ternyata Pernah Tinggal di Sebuah Ruko

Banyak artis mengalami kesulitan setelah mencapai puncak ketenaran

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket

Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket

Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya