Seorang ayah berinisial D (44) merekam video penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. Tujuannya agar bisa rujuk dengan istri yang sudah dicerai.
Tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan itu meminta izin kepada mantan istri untuk mengajak anaknya bermain dan jalan-jalan.
"Anaknya ini sudah dibawa 17 hari oleh mantan suaminya dengan alasan ingin bawa jalan-jalan. Saat itu pula penyiksaan oleh bapak kandungnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, Jumat (9/4).
Penganiayaan yang berlokasi di area rel kereta api itu, ia rekam. Pukulan, hingga tendangan mendarat di tubuh anaknya.
Rekaman tersebut dikirimkan ke mantan istrinya disertai keinginan untuk kembali berumah tangga. Mantan istrinya kemudian melaporkan hal ini kepada polisi, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka itu berharap bahwa dengan dikirimkan video anaknya sedang disiksa, mantan istrinya itu akan kembali kepadanya," jelas Adanan.
"Korban berinisial M umur 3 tahun, di dalam video yang kita terima dia disika diinjak, dipukuli sampai menangis," terangnya.
Menurut keterangan mantan istrinya, perilaku kasar baik fisik dan verbal dari tersangka sudah sering dilakukan saat masih berumah tangga.
Saat ini, korban sudah dikembalikan kepada ibu kandungnya. Pihak kepolisian bersama instansi terkait mendampingi dan memantau kondisi psikologis korban.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 80 jo Pasal 76C UU nomor 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orang tua, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," tutup Adanan.