Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Minta Aparat Hukum Cermati Selisih Cukai Rokok Perusahaan Besar

Anggota DPR Minta Aparat Hukum Cermati Selisih Cukai Rokok Perusahaan Besar Bea Cukai Solo grebek pabrik rokok ilegal di Klaten. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

PMK yang ditetapkan pada 4 Juli 2022 itu memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp 440 per linting. Adapun KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp 25 per batang).

Menurut Misbakhun, beleid baru dari Menkeu Sri Mulyani itu patut disayangkan karena tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar.

"PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM. Selisih itu yang harus dikejar," ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (7/7).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyinggung soal KLM Marlboro buatan HM Sampoerna. Menurut Misbakhun, perusahaan rokok yang mayoritas sahamnya dimiliki Philip Morris itu memperoleh perlakuan istimewa dalam hal cukai untuk KLM Marlboro.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan KLM Marlboro sejak dipasarkan pada awal tahun ini hanya dikenai cukai Rp25 per batang (Golongan II). Menurut dia, semestinya KLM Marlboro sejak dipasarkan langsung dikenai cukai Golongan I.

"Jadi, ada selisih cukai KLM Marlboro sebesar Rp415 per batang. Dengan asumsi selama setengah tahun ini jumlah KLM Marlboro yang diproduksi sebanyak 500 juta batang, berapa ratus miliar uang negara dari cukai yang dinikmati HM Sampoerna?" ulas Misbakhun.

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati hal itu. Misbakhun menyatakan KPK memiliki Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

"Tim Stranas PK di KPK bisa bergerak karena telah memasukkan persoalan optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai bagian Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022," ujarnya.

"Sementara Kejagung, itu mampu mengusut kasus Minyak goreng dengan mencari pelanggar hukum yang merugikan negara. Seharusnya di soal tembakau ini juga mampu," tambah Misbakhun.

Politikus yang dikenal getol membela petani tembakau itu menuturkan kelembak menyan merupakan bentuk kearifan lokal (local wisdom). Rokok beraroma khas itu sangat dikenal oleh kalangan petani dan buruh di wilayah Magelang, Temanggung, Banyumas, Purbalingga, maupun daerah pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Purworejo, Cilacap, dan Kebumen.

Oleh karena itu, Misbakhun menduga Philip Morris memanfaatkan kapasitas produksi dan jaringan pemasaran HM Sampoerna untuk memasifkan peredaran KLM Marlboro. Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu mendasarkan dugaannya tersebut pada data dari HM Sampoerna yang memperlihatkan tingkat produksi KLM pada Februari 2022 sebesar 93 persen dibandingkan pabrik lain.

Namun, angka itu melonjak menjadi 98 persen pada Maret 2022. Misbakhun menyebut HM Sampoerna juga mengajukan penetapan tarif cukai KLM di 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), yakni Cilacap, Tegal, Jogja, Kediri, Cirebon, Gresik, dan Madiun.

Oleh karena itu, Misbakhun menganggap perlakuan istimewa soal cukai untuk KLM Marlboro tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rumahan di berbagai daerah. Menurut dia, rerata kemampuan produksi industri rumahan KLM hanya 4.000 batang per bulan.

Adapun HM Sampoerna, kata Misbakhun, sanggup memproduksi 52 juta batang per bulan. "Philip Morris tidak punya rekam jejak kretek di Indonesia, tetapi masuk ke pasar kelembak menyan melalui HM Sampoerna. Ini jelas menjadi ancaman bagi industri rumahan kelembak menyan," ucapnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya