Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah mengaku tidak pernah meminta klarifikasi adanya permintaan jatah pada setiap proyek di Kutai Kartanegara, kepada Rita Widyasari selaku Bupati. Alasannya, dia khawatir dinonaktifkan jika menanyakan hal seperti itu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK awalnya mengonfirmasi permintaan fee pada proyek di tahun 2012 dan 2013 dan kemudian diamini oleh Suriansyah.
"Pernah konfirmasi ke bu Rita (adanya permintaan fee)?" tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Suriansyah saat menjadi saksi untuk terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
"Tidak pernah. Karena saya tidak berani," jawab Suriansyah.
"Takut dinonfungsionalkan?" tanya Jaksa lagi.
"Iya, siap," jawabnya.
Dia juga mengatakan, dipecatnya seorang PNS oleh Bupati kerap kali terjadi dengan alasan beragam. Salah satunya tidak sejalan atau menolak perintah Pemkab.
"Menurut info yang saya dapat biasanya demikian," ujarnya.
Sementara itu diketahui dalam pelaksanaan proyek di Pemkab Kutai Kartanegara, pelaksana proyek kerap mengalokasikan dana sekitar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek untuk Pemkab. Hal ini dibuktikan dari keterangan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ihsan Suaidi, saat hadir menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
Menurutnya, uang jatah untuk Pemkab merupakan hal lumrah bagi pelaksana proyek, kontraktor, agar tetap mendapat pekerjaan di tahun-tahun berikutnya. Bahkan, dia juga mengaku telah mengalokasikan 10 persen dari nilai proyek untuk Pemkab Kukar.
Atas kasus ini penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.