Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Akibatnya, Alexis harus menutup usahanya.Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengatakan, Alexis total memiliki 1.000 orang pegawai. Dari jumlah tersebut 600 orang merupakan pegawai tetap dan sisanya 400 orang adalah pegawai lepas.Pihaknya membantah mempekerjakan pekerja asing sebagai karyawan maupun terapis. "Tak benar. Kalau ada event orang asing ngadain acara, itu dari mereka.
Kami kan membuka, kalau ngadain acara, silakan," kata Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).Sementara itu, Legal & Corporate Affair Alexis Group, M Fajri menyatakan dari 1.000 pegawai itu 150 orang di antaranya merupakan pegawai hotel dan pijat di Alexis."Kami tak batasi siapapun beraktivitas, kalau ada anak bangsa atau siapapun yang beraktivitas, kita tak bisa batasi. Kalau jumlah karyawan untuk pijat dan hotel itu 150," katanya.Pascaditutupnya Alexis, semua pegawai dirumahkan. Pihaknya tengah mencari jalan terbaik dengan Pemprov DKI atas persoalan ini."Pesangon, kami sedang cari jalan terbaik antara kami dan pemerintah. Supaya pemprov DKI dan kami tak salahi aturan. Pesangon kami belum ada upaya," katanya.
Alexis miliki 1.000 karyawan, 150 di antaranya pegawai hotel & terapis
Manajemen Alexis membantah mempekerjakan pekerja asing sebagai karyawan maupun terapis. Pascaditutupnya Alexis, semua pegawai dirumahkan. Pihaknya tengah mencari jalan terbaik dengan Pemprov DKI atas persoalan ini.
Rekomendasi