Ahli kubu Jessica dan JPU debat sengit soal rekaman CCTV di sidang

Perdebatan kedua belah pihak bikin persidangan ricuh.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Ahli kubu Jessica dan JPU debat sengit soal rekaman CCTV di sidang
Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Sidang ke-21 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali memanas. Terjadi perdebatan dalam persidangan antara ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum.Kedua saksi ahli ini sengaja dihadirkan majelis hakim dalam persidangan lantaran ahli kubu Jessica Rismon Sianipar hendak menganalisis rekaman hasil analisis ahli digital forensik JPU yakni Muhammad Nuh Al Azhar. Sejak awal hakim ketua Kisworo telah mengingat maksud dan tujuan keduanya dihadirkan bersama."Untuk menganalisa rekaman CCTV, Jaksa keberatan bila pakai laptop yang dibawa ahli penasihat hukum. Makanya akan diputar oleh saksi ahli JPU (Nuh). Karena keduanya tidak dimaksudkan untuk mengkonfrontir dari ahli keduanya. Demikian kami persilakan," terang Kisworo dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9)Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica pun langsung menanggapi pernyataan hakim ketua Kisworo."Saya sangat bahagia sekali karena ini tidak untuk dikonfrontir. Tentunya ahli kami akan mengatakan yang sebenarnya. Persoalannnya hanya untuk menggunakan alat ahlinya," ujar Otto Hasibuan."Sebaiknya file-file diputar di tools forensik dan kami, karena kami tidak familiar sama tools mereka (ahli JPU)," kata Rismon"Satu hal di sini kebetulan saksi penasihat hukum dicantumkan prinsipal. Hasilnya siapapun bisa dilakukan oleh pihak kelima. Prosedurnya dikenal dengan appel to appel. Siapapun ahlinya akan tertawa bila menggunakan SOP dan tools yang berbeda. Seperti dengan penelitian s1 s2. Jadi pemahaman di sini harusnya sama semua. Ketika dibawa dengan kacamata sama, seperi orang buta menggambar gajah hanya memegang ekornya ya dia bilang bakal gajah seperti ular," terang Nuh.Nuh pun melanjutkan penjelasannya dan mengomentari pernyataan ahli Rismon yang menyebutkan dirinya melakukan manipulasi dan modifikasi. Namun hal iti langsung dipotong Otto lantaran tak ada kesempatan bagi ahli JPU untuk menjelaskan."Jatahnya ahli kan sudah selesai,"ucap Otto."Ini kan tidak terjadi kesatuan pendapat. Makanya kita coba gambar ditayangkan oleh jpu nanti ahli penasihat hukum yang mengomentari," kata Kisworo."Ini bukan soal analisa, tapi kita ingin membuktikan. Kalau membuktikan tampering harus di zooming. Kemudian dengan alatnya ahli JPU dilakukan hal yang sama. Supaya kita buktikan dengan teknik dia ya enggak ketahuan karena barangnya itu- itu juga. Jadi harus kita buktikan dengan alat kita. Jadi kalau dia juga yang enggaktyampil ya enggak ada gunanya juga. Karena itu, menurut kami itu jadi milik pengadilan bukan milik pribadi. Soal beda pendapat itu biasa," terang Otto.Pernyataan itu pun langsung dikomentari oleh JPU."Ahli dari Pak Nuh sudah menjelaskan. Itu barang bukti fd ada di kami tinggal dilakukan hal yang sana. Hasil pengujian kami tidak sependapat itu milik jadi pengadilan karena itu bukan barang bukti yang disita itu kepemilikan Pak Nuh tapi itu milik Pak Nuh," kata JPU."Kalau memang itu tidak bisa dipakai sebagai keterangan ahli di sini. Karena semua yang disampaikan itu milik pengadilan. Kalau yang diucapkan itu bagaimana. Gimana kalau iti dibawa pulang," kata Otto"Pada prinsipnya diuji hal yang sama. Kita bilang uji materil kalau dia bilang ada jari nenek malampir. Namun apple to apel ada 3. Yang jelas semua yang sama itu ada standard software. Sekarang itu banyak software sampah. Kita uji sama-sama Software kami digunakan oleh banyak hukum negara-negara lain," Nuh menimpali"Kita memiliki 4 bahan pembanding untuk indikasi bahan tampering. Fd saksi ahli telah dibawa pulang, apapun yang dilakukannya hanya dia dan tidak yang tahu," kata Rismon."Saya ada usul. Yang diperiksa ini kan enggak tahu asal usulnya. Sekarang kita sudah punya bukti ditayangkan kompas pasti dia jadi biarlah diuji juga tapi dianggap sama dengan yang dia (JPU) punya. Jadi biar hakim yang menilai," kata Otto."Karena kedua-duanya harus kita hormati. Jadi yang dianggap original, maka gimana kalau dicopy kan ke fd baru. Bagaimana?" Kata Kisworo."Saya sepakat," kata Nuh tanpa pikir panjang."Kan yang mau diperiksa itu video ahli. Yang ada zooming-zooming itu," sela Otto"Jadi ahli kan sudah lihat hasil zooming-zooming. Nah sekarang bisa ditransferkan oleh jaksa dan diambilkan oleh jaksa. Nanti dizooming sama ahli penasihat dan biarkan majelis yang menilai dan masyarakat yang menilai mana yang direkayasa," kata hakim Binsar."Sepakat. Tidak ada masalah," kata Nuh lagi."Jadi jangan anggap kami akan percaya labgsung sama zooming-zooming itu," kata Binsar.Perdebatan pun diakhiri dengan ketetapan majelis yang memutuskan untuk tidak lagi menampilkan analisis dari pihak penasehat hukum. Sebab menurutnya halbtersebutvakab menimbulkan fakta yang bias."Jadi nanti kami akan berikan kesaksian. Itu perlu dicatat, nanti jadi bias, bagytsbya dari jaksa. Jadi Itulah yang diajukan jpu dan penasihat hukum itu saja. Kalau beliau berdua sudah selesai ya sudah. Mohon maaf Pak Nuh tidak jadi," kata Kisworo"Baik yang mulia saya terima," jawab Nuh mantap.Setelah Nuh meninggalkan ruang sidang. Sidang pun dilanjutkan dengan tanya jawab antara ahli dengan JPU.

Rekomendasi