Sidang kasus pembunuhan Engeline selalu dikejutkan dengan fakta-fakta baru. Hal itu terlihat hari ini, di mana seorang ahli kejiwaan meyakini ibu angkat Engeline sekaligus terdakwa, Margriet Christina Megawe, adalah seorang psikopat.Dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, kamis (7/1), ahli kejiwaan, dr. Leli Setiawati, menyampaikan hal itu di hadapan majelis hakim. Dia mengatakan pernah sekali dipanggil penyidik di Polresta Denpasar, buat menggelar tes kejiwaan terhadap Margriet. "Ada 50 lebih pertanyaan yang saya ajukan pada terdakwa. Dari keseluruhan jawaban yang disampaikan, cenderung mengarah ke psikopat," kata Leli saat memberi pendapatnya.Menariknya, dr. Leli adalah ketua Lembaga Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bali. Diakuinya, sejak Engeline dikabarkan hilang, dia sudah mengikuti perkembangan kasus itu.Sebagai ahli kejiwaan, dr. Leli juga mengakui sempat mencari bukti-bukti soal kebenaran Margriet menelantarkan Engeline."Saat dikabarkan Engeline hilang, saya terus memantau perkembangan. Sebagian informasi yang digali menyebutkan bahwa anak ini ternyata cenderung ingin pergi karena terlantarkan," ucap dr. Leli.
Hanya saja menurut dr. Leli, dia tidak menyimpulkan Margriet mengalami gangguan kejiwaan."Tidak bisa disimpulkan bahwa ibu ini (Margriet) dikatakan punya gangguan jiwa, sehingga tidak bisa dipersidangkan. Ada kecenderungan campuran sifat psikopat," lanjut dr. Leli.
Membela kliennya, ketua tim penasehat hukum Margriet, Hotma Sitompoel, mencecar dr. Leli soal metode dipakai menyimpulkan hasil kejiwaan Margriet, sebagai alat ukur bagi terdakwa."Dengan pemeriksaan selama tiga jam, untuk meng-interview terdakwa, dengan alat ukur apa Anda bisa menyimpulkan hasil kejiwaan terdakwa? Apa metodenya?" tanya Hotma.Lantas, dr. Leli pun menjabarkannya."Sudah jelas saya sampaikan bahwa alat ukur yang saya gunakan adalah menggunakan cara meng-interview. Saya gunakan metode mini tentang gangguan jiwa dengan hanya cukup mewawancarai," lanjut dr. Leli.Jawaban dr. Leli membikin Hotma sedikit berang. Dia meminta bukti hasil rekaman dan kesimpulan."Kalau begitu kami minta ditunjukkan soal hasil pembuktian saudara. Di mana rekaman itu? Kami ingin tidak ada yang ditutupi dan bicara melanggar kode etik. Mohon dibuka di persidangan ini," ujar Hotma.Kendati begitu, dr. Leli mengaku tidak bisa membuka rekaman karena bersifat rahasia dan disimpan di P2TP2A."Maaf saya tidak bisa tunjukkan. Kecuali majelis hakim yang meminta, saya tunjukkan," jawab dr. Leli.Hotma langsung menyatakan keberatan. Dia mengatakan kliennya tidak diwawancarai dan hanya diminta menulis dan menggambar. "Tentu kami keberatan, hanya dengan disuruh nulis dan gambar, langsung simpulkan terdakwa dengan kesimpulan yang sangat luar binasa ini. Bukan luar biasa, tetapi sangat luar binasa," lanjut Hotma.