Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel soal sengketa BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi. Sebabnya, putusan itu dinilai memiliki kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Karena itu untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) diminta untuk menyikapi masalah ini, sesuai koridor hukum dan perundangan yang berlaku," kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn, Jakarta, Senin (10/9).
Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensani Susana sebagai hakim ketua, Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota 1 dan Krisnugroho sebagai hakim anggota 2 menyatakan, mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No 922 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2018, Selasa (4/9).
Putusan BANI tersebut mengenai perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.
Menurutnya, sejumlah kejanggalan dalam persidangan dan keputusannya itu dipandang perlu dipersoalkan oleh KY. Jika perlu Majelis Hakim PN Jaksel yang terlibat dalam persoalan ini bisa dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
"KY dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta dapat menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta hal-hal lainnya yang terkait hakim," jelasnya.
Romadhon mencatat, setidaknya ada tiga kejanggalan yang bisa dipersoalkan oleh KY dalam persidangan dan Putusan Sidang PN Jaksel tersebut. Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara yang sudah diperiksa di BANI. Seolah-olah upaya pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri adalah upaya Banding.
"Yang kedua, fakta persidangan menunjukkan 2 orang saksi fakta yang diajukan Bumigas tidak disumpah, namun kemudian keterangan 2 saksi Bumigas ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel dalam memutus perkara ini," ujarnya.
Yang terakhir, pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan alasan Nebis In Idem, padahal secara jelas alasan pembatalan Putusan Arbitrase menurut UU Arbitrase hanyalah terbatas pada pasal 70, dan alasan Bumigas menurut pasal 70 ini adalah adanya tipu muslihat dalam persidangan BANI.
"Tapi justru mengenai tipu muslihat ini tidak pernah dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. Ini kan janggal," katanya.