Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada kejanggalan, KY diminta turun tangan soal putusan PN Jaksel

Ada kejanggalan, KY diminta turun tangan soal putusan PN Jaksel Komisi Yudisial. elsam.or.id

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel soal sengketa BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi. Sebabnya, putusan itu dinilai memiliki kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Karena itu untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) diminta untuk menyikapi masalah ini, sesuai koridor hukum dan perundangan yang berlaku," kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn, Jakarta, Senin (10/9).

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensani Susana sebagai hakim ketua, Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota 1 dan Krisnugroho sebagai hakim anggota 2 menyatakan, mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No 922 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2018, Selasa (4/9).

Putusan BANI tersebut mengenai perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Menurutnya, sejumlah kejanggalan dalam persidangan dan keputusannya itu dipandang perlu dipersoalkan oleh KY. Jika perlu Majelis Hakim PN Jaksel yang terlibat dalam persoalan ini bisa dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

"KY dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta dapat menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta hal-hal lainnya yang terkait hakim," jelasnya.

Romadhon mencatat, setidaknya ada tiga kejanggalan yang bisa dipersoalkan oleh KY dalam persidangan dan Putusan Sidang PN Jaksel tersebut. Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara yang sudah diperiksa di BANI. Seolah-olah upaya pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri adalah upaya Banding.

"Yang kedua, fakta persidangan menunjukkan 2 orang saksi fakta yang diajukan Bumigas tidak disumpah, namun kemudian keterangan 2 saksi Bumigas ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel dalam memutus perkara ini," ujarnya.

Yang terakhir, pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan alasan Nebis In Idem, padahal secara jelas alasan pembatalan Putusan Arbitrase menurut UU Arbitrase hanyalah terbatas pada pasal 70, dan alasan Bumigas menurut pasal 70 ini adalah adanya tipu muslihat dalam persidangan BANI.

"Tapi justru mengenai tipu muslihat ini tidak pernah dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. Ini kan janggal," katanya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.

Baca Selengkapnya