Ada kasus Dhana, Kemenkeu kaji ulang remunerasi
Merdeka.com - Seakan tak mau terulang kasus Dhana, pegawai pajak yang diduga menggelapkan pajak masyarakat, Kementrian Keuangan akan mengkaji ulang sistem (review) sistem remunerasi pegawai.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, dengan adanya review tersebut bukan hanya untuk mengantisipasi kasus seperti Dhana, tapi juga menjadikan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat.
"Pola sistem bekerjanya, berpikirnya, harus ditingkatkan sehingga produktivitasnya meningkat. Kalau produktivitasnya meningkat, nanti salah satu bentuk yang bisa ditindaklanjuti adalah remunerasinya disesuaikan," ungkap Agus ketika ditemui di Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/3).
Agus menyebutkan akan ada sekitar 8 langkah perubahan yang akan dikaji kembali, namun Agus tidak memastikan langkah itu sepenuhnya akan mengarah langsung ke proses remunerasi kementrian lembaga yang sedang dikaji.
"Di dalam langkah perubahan itu kalau ada kemajuan, itu bisa dilakukan remunerasi (lagi)," tambahnya
Sebelumnya Agus juga mengatakan, PNS di lingkungan kementerian/lembaga tidak boleh mempunyai usaha atau berbisnis sampingan. Jika ada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin menjalankan bisnis, harus terlebih melapor ke pimpinan.
(mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya