838 Tersangka Narkotika Ditangkap di Bali sejak Awal Tahun, Kasus Ganja Mendominasi
Merdeka.com - Polda Bali menangkap 838 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Pulau Bali sejak Januari hingga November 2021. Mereka yang ditangkap terdiri dari pengedar dan kurir barang haram itu.
"Ada 838 tersangka dalam satu tahun sampai dengan November ini," kata Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat acara pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Bali, Rabu (17/11).
Ia memaparkan, 838 yang ditangkap terdiri dari 816 warga negara Indonesia (WNI) dan 22 orang warga negara asing (WNA). Mereka merupakan tersangka dari 680 kasus narkotika yang diungkap Polda Bali.
Sebanyak 799 di antara 838 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Sisanya 39 orang perempuan.
Tersangka yang paling banyak ditangkap pada tahun ini adalah kurir atau pengedar ganja. "Tahun ini kasus yang menonjol ganja, banyak sekali. Tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu 2020, tiga kali lipat," imbuhnya.
Dia memaparkan, pandemi Covid-19 tidak menurunkan peredaran narkotika di Bali. Trennya malah meningkat. "Tidak berpengaruh sama sekali dengan pandemi Covid-19 ini, buktinya kasus narkoba semakin banyak. Untuk sementara yang ditangkap tidak ada bandar, hanya pion-pionnya saja," ujarnya.
Sebagian narkotika itu dari luar Indonesia, seperti Malaysia. "Malaysia itu masuk ke Indonesia (melalui) dua jalur (yaitu) jalur Kalimantan dan Sumatera. Kalau jalur Sumatera bisa dari Aceh, Medan, Riau, Pekan Baru, Jambi. kalau lewat Kalimantan, ada Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, baru masuk sampai Papua," ujarnya.
Pemusnahan Barang Bukti
Sementara itu Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di halaman belakang Mapolda Bali, Rabu (17/11). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 65,46 gram, ganja seberat 5318,47 gram, ekstasi sebanyak 230 butir, dan psikotropika atau happy five sebanyak 50 butir.
I Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu untuk menghindari perubahan zat-zat yang dapat membahayakan apabila tersimpan dalam jangka waktu lama. "Pemusnahan barang bukti di akhir tahun 2021 ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Bali berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif menyambut hari Natal dan tahun baru 2022," katanya.
Ia juga mengatakan, peredaran narkoba tetap terjadi walaupun aparat penegak hukum sudah berupaya memeranginya dengan segala cara, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum. "Tapi, rupanya tidak semudah itu juga untuk narkoba hilang dari permukaan dunia ini. Di mana pun mungkin sama-sama begitu, juga yang kita alami di Provinsi Bali," imbuhnya.
Meski hampir setiap hari pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi di Bali, namun barang haram itu masih saja beredar. "Mungkin, rekan-rekan wartawan juga pernah tahu juga selama ini juga kita pengungkapan kasus narkoba hampir setiap hari ada, ada yang kita tangkap. Tapi rupanya sebagaimana tadi saya sampaikan, ini perlu kerja keras kita, dan semangat kita bersama untuk terus memerangi narkoba ini," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok
Korban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya