Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 6 ton lebih kulit kerang. Kulit kerang ini diamankan karena tak disertai dokumen lengkap. Ahmad Sholihin, ia terpaksa gagal mendapatkan uang Rp 2 juta sebagai upah angkut barang setelah sampai di tempat tujuan.
Barang yang diangkut pria asal Sumenep, Madura dengan menggunakan truk M 8229 UG, dari Gresik, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar diamankan di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Senin (26/2).
Dalam truk yang dikemudikan Ahmad Sholihin kedapatan petugas memuat 6.326 kg kulit kerang yang dikemas dengan menggunakan 231 karung plastik. Muatan tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen pengiriman sama sekali, seperti dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asal.
"Karena pengiriman antar pulau tanpa dilengkapi dokumen pengiriman termasuk dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, maka enam ton lebih kulit kerang tersebut kami amankan, berikut kendaraan dan pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Selasa (27/2).
Lanjut Subawa, pengiriman komoditi antar pulau tanpa dilengkapi dokumen pengiriman dan sertifikasi kesehatan Karantina melanggar pasal 3 PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti berikut pengemudi dan kendaraannya dilimpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk diproses karantina.
"Menurut pengakuan pengemudi truk, kulit kerang tersebut diangkut dari Gresik, Jawa Timur dibawa ke Denpasar untuk bahan kerajinan," ujarnya.