6 Jaksa siapkan penuntutan kasus perbudakan pabrik kuali

Sejumlah pasal disiapkan untuk menjerat Yuki Irawan dan keempat mandornya.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan- Reporter
6 Jaksa siapkan penuntutan kasus perbudakan pabrik kuali
Pabrik kuali Tangerang. ©2013 Merdeka.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menargetkan 14 hari menuntaskan berkas limpahan dari Polresta Tangerang atas kasus perbudakan yang dilakukan oleh bos pabrik kuali Yuki Irawan."Kami sudah menerima limpahan berkas dari Polresta Tangerang kemarin (11/6). Saat ini, kami sedang meriksa empat berkas terkait kasus Yuki dan beberapa orang mandornya. Untuk memeriksa berkas-berkas ini, paling lama 14 hari," kata Kasi Pidum Kejari Tigaraksa Jabal Nur, Rabu (12/6).Dalam kasus ini, kata Jabal Nur, pihaknya akan menyiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum berjumlah enam orang, dan akan menambahkan dua Jaksa Penuntut Umum khusus anak untuk menangani UU Perlindungan Anak."Untuk mengoptimalkan, serta mempercepat proses pengadilan, kami juga akan menekan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap dalam waktu 5 hari. Kita sudah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum, dan akan kita tambah dua Jaksa Penuntut Umum khusus anak untuk menangani UU Perlindungan Anak yang disangkakan kepada para tersangka," tandasnya.Pasal yang disangkakan kepada Yuki Irawan dan keempat mandornya, di antaranya adalah Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak, dan UU perdagangan manusia.

Rekomendasi