5 Warga asyik judi Qiu Qiu di kebun sawit dibekuk

Polisi menyita banyak HP dan uang Rp 375.000.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
5 Warga asyik judi Qiu Qiu di kebun sawit dibekuk
Pelaku judi Tapung Hilir. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Lima warga Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Riau ditangkap polisi setelah ketahuan bermain judi Qiu Qiu di kebun sawit, Rabu (27/7) sekitar pukul 17.00 WIB.‎ Dari lokasi pengerebekan, polisi menyita barang bukti uang Rp 375.000.Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, warga yang ditangkap polisi karena kedapatan berjudi yakni Jamri Ramlan (31), Fauzi (29), Khairul Shodikun (26) dan Hasben (29) warga Desa Sekijang, serta Teguh Priatno (25) warga Desa Kotogaro Kecamatan Tapung Hilir."Kelima warga itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadi permainan judi Qiu Qiu di lokasi tersebut," ujar Edy, Kamis (28/7).Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Tapung Hilir mendatangi Desa Sekijang. Setelah sampai di kebun sawit, polisi mengamankan kelima pelaku.Petugas menemukan barang bukti berupa lima unit handphone Nokia 210, Nokia 255, Nokia 110, Nokia 1280, BB 9020, serta tujuh set kartu domino merek gabuki dan uang tunai Rp 375.000, dalam pecahan empat lembar Rp 50 000, tiga lembar Rp 20.000, serta lima lembar Rp 10.000, juga sembilan lembar Rp 5.000, sembilan lembar Rp 2.000 dan dua lembar Rp 1000.Atas perbuatannya, para pelaku dijera pasal 303 KUHP. "Kelima pelaku ditahan guna pengusutan lebih lanjut," ucap Edy.

Rekomendasi