5 Tahun Buron karena Kasus Korupsi, Eks Camat Galang Deli Serdang Ditangkap
Merdeka.com - Tim intelijen Kejati Sumatera Utara menangkap mantan Camat Galang, Deli Serdang, Hadisyam Hamzah, Jumat (20/9) malam. Terpidana dalam perkara korupsi pembebasan lahan pembangunan gardu induk PLN di Deli Serdang ini diringkus setelah 5 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Berdasarkan informasi dihimpun, Hadisyam ditangkap di kawasan Desa Sekip, Lubuk Pakam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan dan berlaku kooperatif.
"Terpidana kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administratif. Dia kemudian dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (21/9).
Hadisyam sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 KV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang. Mahkamah Agung menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hadisyah terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 M2, berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah, Mansyuria Dachi. Dokumen itu menyatakan tanah itu milik Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp230.690.000. Padahal lahan yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tersebut berstatus tanah milik negara.
Kejaksaan memasukkan nama Hadisyam dalam DPO sejak 2014. Selama dalam pelariannya, Hadisyam diduga kerap berpindah-pindah, hingga akhirnya dia terdeteksi berada di rumahnya di Desa Sekip. Petugas kejaksaan pun meringkusnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya