Hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya memarahi seorang polisi, yang sebagai terdakwa kasus kepemilikan narkoba. Sebab, terdakwa anggota Polsek Sawahan jajaran Polrestabes Surabaya, Brigadir Tommy Yuda Prasetya berulangkali tidak mau menghadiri persidangan.Sudah empat kali, terdakwa Tommy absen, dengan berdalih kalau sidang batal digelar, karena hakim tidak ada. Kemudian, dirinya juga tidak masuk daftar angkut atau naik di dalam mobil tahanan, dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur."Saya itu ingin hadiri persidangan. Supaya cepat selesai. Tapi, informasi yang saya dapat, kalau sidang batal digelar, hakimnya tidak ada, kemudian saya juga tidak masuk daftar di dalam mobil tahanan," aku Tommy di depan hakim.Pengakuan tersebutlah, membuat hakim yang pimpin persidangan marah dan membuat geram terhadap terdakwa. Sehingga, hakim menilai itu hanyalah alasan terdakwa."Kamu (Brigadir Tommy) hanya membuat alibi saja. Jangankan kamu seorang polisi, perkara dalam bentuk apapun seperti sampah saja, saya sidangkan. Jangan membuat sulit dirimu sendiri," jawab Ketua Majelis Hakim Isjuedi, Senin (1/8)."Hakim itu tidak pernah meninggalkan tugasnya. Kalau tidak, pengadilan yang disalahkan, dan dinilai tidak tertib. Kecuali, hakimnya itu memang sedang sakit dan ada tugas, lebih penting, baru diinformasikan," tambah dia.Dalam kasus narkoba ini, terdakwa ditangkap 17 Maret 2016 oleh polisi dari unit Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Berawal dari pengakuan Mukamad Arif (berkas terpisah) yang ditangkap pertama di Jalan Tidar.Arif mengaku, kalau narkoba jenis sabu ditemukan di dalam saku celananya itu baru diambil dari seorang polisi, anggota Polsek Sawahan. Dari keterangan tersebut, polisi langsung lakukan penggeledahan Brigadir Tommy yang saat itu dinas.Hasilnya, menemukan satu poket sabu seberat 97 gram, dan satu alat hisap atau bong yang digunakan untuk sabu, itu disimpan dalam rak buku, Polsek Sawahan.
4 Kali mangkir sidang, polisi narkoba salahkan hakim sering absen
Mendengar alasan terdakwa, hakim pengadilan pun berang.
Advertisement
Rekomendasi