3 Orang Ditangkap terkait Jual Beli Ilegal Sepeda Motor Tarikan Debt Collector
Merdeka.com - Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang mengungkap jual beli ilegal sepeda motor yang ditarik juru tagih (debt collector) perusahaan jasa pembiayaan atau leasing. Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial KW dan AS diamankan berikut seorang penadah berinisial EW yang diamankan di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan, terungkapnya aksi kejahatan tersebut bermula dari laporan masyarakat atas adanya kegiatan ilegal jual beli sepeda motor di Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, wilayah Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Dari laporan masyarakat ini, Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan dan mendapati transaksi roda dua yang diangkut pelaku ke dalam truk," ucap Deonijiu, Senin (18/1).
Dalam aksi ilegal tersebut, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sepeda motor ilegal ke bagian dalam karoseri truk dan menutup bagian belakang karoseri dengan tumpukan drum kosong.
Dari Rest Area Tol Tangerang-Jakarta itu, polisi menyita lima sepeda motor yang hendak dibawa pelaku ke wilayah Ogan Komering Uku (OKU) Sumatera Selatan.
"Ada lima unit yang kita amankan. Tiga di antaranya punya surat resmi, dua tidak punya surat-surat. Sopir truk langsung kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan itu banyak dilakukan di Karawang," ucapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati tersangka penadah sekaligus pengecer sepeda motor ilegal itu. "Di Karawang ditemukan pelaku dan penadahnya. Jadi rencananya, kendaraan ini akan dikirim ke OKU, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sindikat tersebut," terangnya.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari para juru tagih dan perusahaan jasa pembiayaan. Untuk setiap unit sepeda motor dibanderol seharga Rp2 sampai 3 juta.
"Dari para debt collector dan leasing, para pelaku mendapatkan pasokan motor untuk dijual ke luar daerah. Tetapi tidak menutup kemungkinan, mereka juga menampung motor hasil curian untuk dijual ke sejumlah daerah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya