Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus konser dangdut dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Hingga saat ini, jaksa masih meneliti berkas pelimpahan kasus dari Polda Jateng.
"Ada tiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus itu. Berkas tersebut masih diteliti secara formil dan materiil selama tujuh hari," kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan saat ditemui di Kejati Jateng, Jumat (2/10).
Dia menyebut tiga jaksa yang meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 138 KUHAP.
"Jika ada berkas perkara yang belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi," jelasnya.
Meski penuntutan dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah, tapi untuk persidangannya tetap dilakukan di Kota Tegal.
"Sesuai pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya," ungkap Emilwan.
Sebelumnya penanganan kasus konser dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka pada 28 September 2020.
Wasmad yang juga penyelenggara acara konser dangdut diduga tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian saat acara konser dangdut berlangsung ditengah pandemi covid-19.
Adapun konser dangdut tersebut mengundang massa tanpa menerapkan protokol kesehatan, dan memicu penularan covid-29. Tersangka Wasmad Edi Susilo terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.