2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Tolikara Rp 302 M Dilimpahkan ke Jaksa
Merdeka.com - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menjadwalkan awal Desember melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dana desa di Kabupaten Tolikara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 302 miliar kepada jaksa.
"Kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa namun penyidik masih menginventarisasi barang bukti yang tersebar di berbagai daerah sehingga pelimpahan belum dapat dilaksanakan," kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Kamis (29/11).
Edi mengatakan, akibat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut maka BPK menyatakan kerugian total seluruh dana tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua menyeret dua tersangka yakni PW sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara dan VE dari pihak swasta.
Ketika ditanya karena besarnya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan apakah jumlah tersangka bertambah, Edi mengatakan, untuk saat ini hanya dua tersangka namun tidak tertutup kemungkinan berkembang.
"Untuk saat ini dua tersangka yang akan diserahkan," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya