2 Petugas Dishub Rembang tersangka pungli, polisi amankan Rp 21,2 juta
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng menetapkan dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang sebagai tersangka kasus pungutan liar layanan uji KIR. Polisi mengamankan barang bukti uang puluhan juta rupiah.
"SA dan W sudah tersangka. Kalau sudah tersangka tentunya ditahan, karena barang bukti capai puluhan juta. Penyidik masih berupaya menelusuri aliran uang itu," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono kepada wartawan di Semarang, Selasa (9/10).
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan terhadap SA dan W. Dari hasil penyelidikan sementara, bahwa praktek pungli dilakukan sejak tahun 2013.
"Jadi nunggu perkembangan penyelidikan. Kalau sudah diketahui aliran uang itu ke mana pasti nanti akan mengembang," ungkapnya.
Diketahui petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua petugas Dishub Kabupaten Rembang, Kamis (4/10).
Dua petugas sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013. Modusnya melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Di mana yang bersangkutan menyediakan jasa pembayaran daftar uji KIR dengan tarif lebih besar dari Perda. Saat dilakukan penggerebekan, terdapat 37 kendaraan melakukan uji KIR. Tapi pembayaran tidak melalui loket, melainkan master uji yaitu SA dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Adapun dari nominal yang diterapkan pembayaran uji KIR jauh di atas biaya resmi, sesuai Perda Kabupaten Rembang nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dalam Perda tersebut biayanya yaitu mulai dari Rp 59.900 hingga Rp 64.500. Tidak hanya itu, bagian kasir ternyata tetap menerbitkan bukti pembayaran meski belum menerima uang dari pemohon uji.
Dari hasil operasi tangkap tangan, petugas menyita uang tunai Rp 21,2 juta, empat buku tabungan, dokumen pendaftaran, pembayaran, pengujian hingga buku catatan rincian pembagian uang hasil pungli.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya