Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pemuda di Samarinda Racik Obat Warung Mirip Ekstasi, di Jual Rp 200 Ribu Per Butir

2 Pemuda di Samarinda Racik Obat Warung Mirip Ekstasi, di Jual Rp 200 Ribu Per Butir Dua tersangka kasus obat terlarang. ©2021 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Polisi menangkap FA (27) dan R (23), warga Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (26/1) malam. Dari tangan keduanya, petugas menyita 52 butir pil obat terlarang mirip ekstasi, yang diracik dan dicetak sendiri, dari obat yang dijual di warung tradisional.

Jual beli obat terlarang itu, terbongkar ketika tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, sedang melakukan penyelidikan kasus narkoba. Ditemukan dua orang berboncengan di Jalan Rapak Benuang bergelagat mencurigakan.

"Waktu kita geledah badan, kita temukan dua butir obat mirip ekstasi," kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kamis (28/1).

Rengga menerangkan, personelnya gerak cepat melakukan pengembangan. "Kami temukan lagi 50 butir. Jadi, ini adalah obat tanpa izin edar pengganti ekstasi. Kalau keduanya menjual, disebutnya sebagai narkoba agar laku," ujar Rengga.

"Jadi, pengakuan keduanya, mereka racik dan cetak sendiri obat ini, menggunakan blender dan cetakan cincin. Bahannya, dari obat sakit kepala dan obat flu yang di antaranya biasa dijual di pasaran (di warung)," tambah Rengga.

Per butirnya, lanjut Rengga, pelaku menjual Rp 200 ribu, dan menyasar masyarakat bawah. "Sementara, dari hasil tes urine yang kami lakukan, keduanya ini positif menggunakan zat narkoba," ungkap Rengga.

"Meracik, mencetak dan menjual obat tanpa izin edar ini, sudah dijalani 6 bulan ini. Iya, ini home industry, dilakukan di rumah pelaku FA. Lantas darimana mereka belajar, masih kami dalami," jelas Rengga.

FA dan R, ditetapkan tersangka dengan UU No 36/1999 tentang Kesehatan junto UU No 35/2009 disebabkan urine keduanya positif menggunakan narkoba.

"Sasaran penjualan, sementara diketahui masih di Samarinda saja. Jadi, ini bukan narkoba. Melainkan obat tanpa izin edar, yang mirip narkoba jenis ekstasi," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP