Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Debt collector dihajar massa saat rampas mobil punya kartu pers

2 Debt collector dihajar massa saat rampas mobil punya kartu pers Debt colector dihakimi massa di Semarang. ©2016 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Dua pelaku perampasan mobil milik anggota Sabhara Polda Jawa Tengah, rupanya juga memiliki kartu pers. Pada kartu tersebut tertulis Pers dan nama terang pelaku, lengkap dengan nomor identitasnya.

Adapun nama perusahaan medianya tertulis TOTAL dan di atasnya disebutkan Surat Kabar Umum Reformasi. Sedangkan soal kepemilikan kartu pers tersebut, apakah ada keterkaitan dengan aksi pelaku, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Kita belum bisa menyimpulkan, apakah sebagai sarana pelaku atau modus untuk melakukan tindak pidana atau tidak, akan kita dalami nanti," ungkap Panit Resmob Polsek Gayamsari, Ipda Aris Panuwon kepada wartawan Selasa (24/5) di Mapolsek Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, tersangka Josri Situmorang mengaku kartu Pers yang dimilikinya diperoleh dari salah seorang rekannya di Bandung. Dia mengaku hanya sekadar ingin memiliki dan menyangkal akan dipergunakan untuk keperluan tertentu.

"Saya cuma diberi teman saya di Bandung, cuma saya kantongin saja, tidak saya gunakan apa-apa," ujarnya.

Dua pelaku perampasan itu babak belur dihajar massa usai tertangkap warga di Jalan Citarum Semarang, Selasa (24/5) dini hari. Keduanya diketahui melakukan perampasan mobil milik salah seorang anggota Sabhara Polda Jawa Tengah bernama Bripda Laksmi Adityo.

Mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO saat kejadian dikendarai oleh dua anggota Polda Jawa Tengah Brigadir dua Laksmi Adityo dan Brigadir dua Dwi Bima Prakoso dirampas oleh dua penagih utang sebuah perusahaan di wilayah tersebut. Diduga mereka bersikap kasar ketika beraksi sehingga membuat warga yang melihat geram.

"Senin (23/5) malam kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi massa, seorang lagi berhasil lari," kata Pimpinan Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari, Ipda Aris Panuwon, di Semarang, Selasa (24/5), dikutip dari Antara.

Saat melakukan perampasan, dua penagih utang bernama Josri Situmorang (42) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Libes Simbolon (23) warga Parbuluan, Sumatera Utara, memang membawa surat tugas dari perusahaannya.

"Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," ujarnya.

Kedua pelaku diamankan di Polsek Semarang Timur untuk diproses hukum karena lokasi kejadian termasuk dalam wilayah hukum kesatuan tersebut.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertahankan Truk dari Debt Collector, Sopir Ini Nekat Lompat dari Jembatan Setinggi 20 Meter di Bogor

Pertahankan Truk dari Debt Collector, Sopir Ini Nekat Lompat dari Jembatan Setinggi 20 Meter di Bogor

Sopir truk bernama M Taufik nekat melompat dari ketinggian 20 meter di Jembatan Bale Binarum, Bogor, untuk menghindari debt collector.

Baca Selengkapnya
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri

Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri

Keluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku

Baca Selengkapnya
Aiptu FN Kabur Setelah Menyerang Debt Collector di Palembang

Aiptu FN Kabur Setelah Menyerang Debt Collector di Palembang

Pemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.

Baca Selengkapnya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang

Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang

Penganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.

Baca Selengkapnya