Selama lebih dari 1,5 bulan mendekam di sel Rutan Kelas I Depok, Cahtrine Wilson binti Peter Wilson alias Keket mengaku dalam kondisi sehat. Walaupun belum bisa dijenguk karena masih dalam situasi pandemic, namun Keket masih bisa berkomunikasi dengan keluarga dan penasehat hukum secara virtual.
"Kita video call saja menggunakan fasilitas yang telah disediakan," kata Penasehat Hukum Keket, Verna Wahono, Rabu (6/1).
Namun yang dirasa Keket adalah kliennya menderita keluhan gatal-gatal di kulitnya. Tim dokter pun diupayakan akan mengobati keluhan yang diderita Keket.
"Iya (sakit). Kita tahunya pas video call dengan fasilitas yang disediakan. Nggak ada keluhan lain, cuma memang keluhannya ya memang karena dia gatal-gatal saja," tukasnya.
Verna mengaku tidak tahu penyebab Keket menderita gatal-gatal. Namun diduga Keket tidak cocok dengan air ataupun lingkungan yang kurang bersih. Verna mengaku hanya menduga saja dan tidak tahu penyebab pastinya. "Mungkin kurang cocok dengan airnya atau lingkungannya mungkin kurang bersih atau gimana kita juga kurang tahu," tambahnya.
Selama di sel, Keket tetap mengonsumsi hidangan yang disajikan pihak rutan. Kliennya kata Verna tidak pilih-pilih makanan.
"Makanan tidak ada keluhan sama sekali kebetulan juga keluarga juga kadang-kadang masih ngirimin makanan dari rumah tapi ngajuin juga ke pihak rutan di-ACC atau tidak. Selama ini dimakan, kalau nggak ya sakit dong sakit makan atau apa. Dia orangnya ga repot soal makan," katanya.
Keket dituntut jaksa delapan bulan untuk menjalani rehabilitasi di Lido. Ditanya apakah pihaknya akan mengajukan pleidoi, Verna mengaku belum tahu. Yang jelas kata Verna, rehabilitasi adalah hal yang tepat karena Keket adalah pecandu.
"Kalau di tempat rehab bisa lebih baik karena pecandu apapun itu ceritanya pecandu harus tetap direhab. Karena dia ada konselingnya ada dokternya ada penanganan-penanganan yang memang dikhususkan untuk pecandu."
Dalam dakwaanya, JPU menyatakan bahwa Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias JUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I catherine binti peter wilson terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias JUM berupa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi selama 8 bulan di balai besar rehabilitasi BNN Lido dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.