135 Suvenir cangkang penyu sisik di Berau Kaltim disita KKP

Perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur ataupun karapas penyu sisik, melanggar Undang-undang.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
135 Suvenir cangkang penyu sisik di Berau Kaltim disita KKP
aceh lepas tukik. ©2016 AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau beserta aktivis Turtle Foundation, mengamankan 135 suvenir karapas atau cangkang penyu sisik (Eretmochelys Imbricata).Suvenir tersebut diperjualbelikan warga di Tanjung Redeb dan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.Informasi dihimpun, temuan itu dilakukan tim kementerian saat inspeksi tanggal 27 hingga 28 Februari 2016 lalu, ke sejumlah pedagang di pulau Derawan dan di Tanjung Redeb. Adanya temuan itu berarti menunjukkan jual beli yang dilarang oleh perundang-undangan masih marak di Kabupaten Berau. Baik itu dijual secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.Pada tanggal 1 Maret 2016, temuan itu pun sudah disampaikan kepada Bupati Berau Muharram, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Berau, kepolisian dan TNI, dalam suatu pertemuan resmi lintas instansi di Tanjung Redeb. Namun 2 hari kemudian, Kamis (3/3) kemarin, tim KKP bersama pegiat satwa dari Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Borneo, kembali menyisir ke pulau Derawan. Ternyata mereka menemukan 1 toko menjual suvenir karapas penyu sisik."Iya, temuan-temuan itu benar. Yang jelas, semua jenis Penyu dan bagiannya dilindungi. Sehingga dilarang untuk diperdagangkan, baik hidup atau mati atau pun bagian-bagian tubuhnya," kata koordinator ProFauna Borneo, Bayu Sandi, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (4/3).Bayu menerangkan, bahkan sebelumnya di bulan Desember 2015 hingga Januari 2016, ProFauna dan pegiat satwa lainnya dari perkumpulan Konservasi Biota Laut Berau, juga menemukan suvenir karapas penyu sisik dijual di 28 toko di pulau Derawan, dan 4 toko di Tanjung Redeb. Suvenir itu diantaranya berupa gelang dan cincin."Suvenir-suvenir itu dijual dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 500.000," ujar Bayu.Dia menegaskan, perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur ataupun karapas penyu sisik, melanggar Undang-undang No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perdagangan satwa dilindungi itu, diancam dengan 5 tahun kurungan penjara beserta denda Rp 100 juta."Kami mendesak pelaku perdagangan penyu itu, dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, agar benar-benar menimbulkan efek jera," pungkas Bayu.

Rekomendasi