OJK Diprediksi Tak Perpanjang Restrukturisasi, Siap-Siap Bayar Angsuran Kredit
Merdeka.com - Bank Mandiri memperkirakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi setelah Maret 2023. Artinya, kreditur yang masih terdampak pandemi Covid-19 harus membayar angsuran atau kreditnya kembali.
"Saat ini relaksasi restrukturisasi Covid-19 ini sampai Maret 2023, apakah akan diperpanjang atau tidak. Tapi kami kira tidak akan diperpanjang," kata Direktur Manajemen Risiko, Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Bank Mandiri Kuartal II 2022 di Jakarta, Kamis (28/7).
Sampai Juni 2022 tercatat total portofolio debitur terdampak pandemi sebesar Rp7,5 triliun secara konsolidasi. Angka ini telah mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar Rp12,1 triliun.
"Penurunan ini terjadi karena para debitur yang terdampak sudah mulai kembali mencicil," kata dia.
Sementara itu sisanya masih dihadapkan pada kondisi yang belum memungkinkan untuk kembali bayar cicilan. Jika OJK tidak melanjutkan kebijakan relaksasi, maka besar kemungkinan akan menjadi kredit macet.
Pencadangan Bank Mandiri
Meski begitu, Bank Mandiri secara konsisten telah melakukan pencadangan setiap bulannya. Sehingga tidak akan terlalu berdampak signifikan nantinya.
"Bank Mandiri dan anak perusahaan kami akan siap karena pencadangan sudah dilakukan. Setiap bulan juga kita melakukan koreksi," kata dia.
Terkait loan at risk (LaR) sampai Juni 2022 sudah mengalami penurunan hingga 15,2 persen atau turun 607 bps (yoy). Sampai akhir tahun Bank Mandiri akan menurunkannya hingga 14 persen.
"LaR saat ini turun 15,12 persen dari total portofolio dan akan turun 14 persen sampai 13 persen. Maka kami sudah siap kalau kebijakan OJK tidak diperpanjang," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaJokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca Selengkapnya