OJK Diprediksi Tak Perpanjang Restrukturisasi, Siap-Siap Bayar Angsuran Kredit
Merdeka.com - Bank Mandiri memperkirakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi setelah Maret 2023. Artinya, kreditur yang masih terdampak pandemi Covid-19 harus membayar angsuran atau kreditnya kembali.
"Saat ini relaksasi restrukturisasi Covid-19 ini sampai Maret 2023, apakah akan diperpanjang atau tidak. Tapi kami kira tidak akan diperpanjang," kata Direktur Manajemen Risiko, Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Bank Mandiri Kuartal II 2022 di Jakarta, Kamis (28/7).
Sampai Juni 2022 tercatat total portofolio debitur terdampak pandemi sebesar Rp7,5 triliun secara konsolidasi. Angka ini telah mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar Rp12,1 triliun.
"Penurunan ini terjadi karena para debitur yang terdampak sudah mulai kembali mencicil," kata dia.
Sementara itu sisanya masih dihadapkan pada kondisi yang belum memungkinkan untuk kembali bayar cicilan. Jika OJK tidak melanjutkan kebijakan relaksasi, maka besar kemungkinan akan menjadi kredit macet.
Pencadangan Bank Mandiri
Meski begitu, Bank Mandiri secara konsisten telah melakukan pencadangan setiap bulannya. Sehingga tidak akan terlalu berdampak signifikan nantinya.
"Bank Mandiri dan anak perusahaan kami akan siap karena pencadangan sudah dilakukan. Setiap bulan juga kita melakukan koreksi," kata dia.
Terkait loan at risk (LaR) sampai Juni 2022 sudah mengalami penurunan hingga 15,2 persen atau turun 607 bps (yoy). Sampai akhir tahun Bank Mandiri akan menurunkannya hingga 14 persen.
"LaR saat ini turun 15,12 persen dari total portofolio dan akan turun 14 persen sampai 13 persen. Maka kami sudah siap kalau kebijakan OJK tidak diperpanjang," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya