Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aparat bertekuk lutut

Aparat bertekuk lutut Suasanan perundingan antara kelompok Jongki Asodama dengan kuasa hukum PT Bali Unicorn. (merdeka.com/istimewa)

Merdeka.com - Sehari setelah kedatangan Jongki Asadoma dan rekan-rekannya, pihak Hotel LV8 meminta bantuan polisi. Kepala keamanan hotel I Gede Ketut Yoga Semadi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara Ajun Komisaris Reinhard H. Nainggolan.

Dalam surat bertanggal 14 Desember 2013 itu, Yoga Semadi menceritakan kronologi kegaduhan dilakukan kelompok Jongki Asadoma itu. Namun menurut Humphrey Djemat, kuasa hukum PT Bali Unicorn sebagai pemilik Hotel LV8, polisi tidak menanggapi.

Bahkan ketika dia mengirim dua pengacara untuk melapor ke Polsek Kuta Utara pada 14 Desember 2013 tidak diterima. "Pihak Polsek bilang ini sih nggak ada pidananya. Nggak bisa dengan alasan masih perdata. Laporan aja nggak diterima," kata Humphrey Djemat saat ditemui merdeka.com di kantornya di Jakarta Kamis pekan lalu.

Besoknya, kuasa hukum mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Unit Sentra Pelayanan Kepolisian memberi alasan tidak terjadi tindak pidana. Mereka lantas melapor ke bagian Sabhara. Mulanya beberapa anggota Sabhara bilang bisa membantu untuk berkoordinasi dengan kelompok Jongki Asadoma. Namun setelah berkoordinasi dengan atasan, mereka memberi alasan serupa. "Di situ saya merasa ini sudah disiapkan semuanya," ujar Humphrey.

Humphrey lantas membuat surat permohonan kepada dan bertemu langsung dengan Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Anton Bachrul Alam pada 17 Desember 2013. Setelah mendengar penjelasan Humphrey mengenai kasus Hotel LV8 itu, Anton langsung berujar, "Oh biasa orang ini dari dulu modusnya begitu. Teken, peres, akhirnya ambil aset orang."    

Anton marah besar mengetahui anak buahnya tidak mau menerima laporan dari kuasa hukum PT Bali Unicorn. "Nggak boleh polisi nggak mau terima laporan, salah besar. Ini kan pelayanan kepada masyarakat," ujar Humphrey mengutip pernyataan Anton.

Tiga hari menjelang Natal 2013, Humphrey berupaya menemui Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal A.J. Benny Mokalu di kantornya. Namun dia tidak bisa ditemui. Stafnya bilang dia sedang berkeliling. Besok paginya, sekitar jam enam, Humphrey ke rumah Benny Mokalu. Meski sudah mendesak berkali-kali, tuan rumah menolak bertemu muka dengan Humphrey.

Humphrey pulang ke Jakarta dengan kesal. Dia mengadu lagi kepada Anton Bachrul Alam. Dia lantas menelepon Benny dan menegur dia karena tindakan anak buahnya.

Hingga artikel ini dilansir, Benny Mokalu tidak bisa dihubungi. Permohonan konfirmasi lewat pesan pendek juga tidak dijawab. Nomor telepon seluler Anton Bahcrul Alam juga tidak aktif.

Humphrey benar-benar kecewa sekaligus sedih melihat buruknya kinerja polisi. "Ini bukti nyata negara kita ini masih berlaku premanisme. Bukti nyata keadilan itu susah di Indonesia. Orang punya duit aja susah, apalagi orang nggak punya duit," katanya dengan nada emosional.   

Saking kecewanya dengan tanggapan polisi, kuasa hukum PT Bali Unicorn, Humphrey R. Djemat dan David Widiantoro, membuat iklan pengumuman di surat kabar Bali Post edisi 26 Februari 2014. Mereka menyiarkan kepada masyarakat telah terjadi upaya penguasaan paksa terhadap Hotel LV8 milik kklien mereka oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Mereka menyatakan polisi cenderung membiarkan hal itu terjadi. Mereka juga mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak berhubungan dengan LV8 sementara dalam penguasaan kelompok preman. "Pengumuman itu bikin heboh masyarakat Bali dan polisi," tutur Humphrey.

Dua hari kemudian Humphrey menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman. Intinya memohon perlindungan hukum  dan bantuan untuk mengeluarkan preman-preman menduduki Hotel LV8 secara tidak sah. Dia juga sudah melaporkan kasus ini kepada menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto. Semua usaha itu nihil. "Kalau memang keadilan itu mahal dan tidak bisa dibeli oleh rakyat kecil, benar. Kalau dibilang aparat kita dikuasai oleh preman, benar," tuturnya.

Jongki Fridrik Asodama membantah telah melakukan kejahatan dengan merampas Hotel LV8. "Kalau saya melanggar hukum, saya harusnya sudah dipenjara," katanya saat dihubungi merdeka.com semalam. ""Kami datang atas perintah pemilik. Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban Ibu Lena yang diberi kewenangan mengelola."

Hingga akhirnya Humphrey meminta bantuan kepala desa setempat I Made Kamajaya dan masyarakat. Selasa pekan lalu, mereka mendatangi Hotel LV8. Puluhan polisi ternyata sudah berjaga di sana. Situasi tegang. Namun perundingan sampai pukul empat sore menemui jalan buntu.

Kelompok Jongki Asadoma menolak meninggalkan hotel. Akhirnya Humphrey menyisakan sepuluh anggota Baladika bertahan di sana. "Sebagai tanda hotel ini milik orang lain dan ada orang mau menjaga. Akhirnya komprominya begitu. Sampai sekarang orang Baladika saya masih ada," kata Humphrey.

(mdk/fas)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang  di Kereta Api

Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api

Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.

Baca Selengkapnya