Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 yang melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Meski demikian, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas mudik untuk wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan.
Pengecualian ini disebut dengan istilah mudik lokal, yang mana hanya diberlakukan di wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten atau kota yang letaknya saling berdekatan.
Advertisement
8 Wilayah Aglomerasi
Mengutip dari Instagram @lovesuroboyo, Rabu (5/5/2021), berikut delapan wilayah aglomerasi yang mendapat kelonggaran mudik lokal selama Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 berlaku.
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
3.Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul;
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen;
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo;
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.
Selain masyarakat di delapan wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik tetap berlaku ketat.
Advertisement