Sejumlah Daerah di Jatim Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas mudik untuk wilayah tertentu. Sejumlah daerah di Jatim ini kantongi izin mudik Lebaran. Ini syarat dan ketentuannya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Sejumlah Daerah di Jatim Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Syarat dan Ketentuannya
ilustrasi bandara. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/NicoElNino

Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 yang melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Meski demikian, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas mudik untuk wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan.

Pengecualian ini disebut dengan istilah mudik lokal, yang mana hanya diberlakukan di wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten atau kota yang letaknya saling berdekatan.

8 Wilayah Aglomerasi

Mengutip dari Instagram @lovesuroboyo, Rabu (5/5/2021), berikut delapan wilayah aglomerasi yang mendapat kelonggaran mudik lokal selama Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 berlaku.

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

3.Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul;

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen;

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo;

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Selain masyarakat di delapan wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik tetap berlaku ketat.

Syarat Mudik

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh Love Suroboyo (@lovesuroboyo)

Sementara itu, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan apabila ada kepentingan mendesak. Perjalanan ke luar daerah boleh dilakukan apabila yang bersangkutan:

1. Bekerja/perjalanan dinas

2. Kunjungan keluarga sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga

5. Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Baca Juga DPUPR Kota Madiun Genjot Pemeliharaan 29 Ruas Jalan, Anggaran Rp15,56 Miliar Siap Digunakan
Rekomendasi