Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Produsen adalah Penghasil Produk Baik Barang atau Jasa, Ketahui Selengkapnya

Produsen adalah Penghasil Produk Baik Barang atau Jasa, Ketahui Selengkapnya Ilustrasi supermarket. © therichest.com

Merdeka.com - Produsen adalah sebuah istilah populer dalam dunia ekonomi dan bisnis. Secara keilmuan, arti dari kata produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan.

Produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional, yaitu setiap orang atau badan yang diikuti serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke tangan konsumen, mengutip Harry Duintjer Tebbens dalam International Product Liability.

Maka hal ini menjadikan produsen tidak hanya pihak pembuat yang menghasilkan produk atau jasa, tetapi juga semua yang terlibat dalam penyampaian atau peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen.

Proses produksi yang dilakukan oleh produsen bertujuan untuk menambah nilai guna dari suatu benda atau menciptakan suatu benda baru yang berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang banyak.

Untuk lebih memahami apa itu produsen, berikut ini adalah ulasan yang akan membahas mengenai pengertian produsen, hak dan kewajiban yang dikandungnya, serta larangan-larangannya dalam dunia ekonomi dan bisnis.

Pengertian Produsen

Dalam Pasal 1 angka 3 UUPK, istilah produsen tidak lagi dipakai untuk menjabarkan pengertian, fungsi dan hal-hal yang terkait dengannya. Istilah produsen digantikan dengan istilah "pelaku usaha", dengan arti yang kurang lebih sama. Pelaku usaha atau produsen diartikan sebagai berikut;

"Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.".

Berdasarkan pengertian di atas, yang dimaksud dengan pelaku usaha atau produsen adalah perusahaan dalam segala bentuk dan jenis usahanya. Mencakup di dalamnya adalah BUMN, koperasi dan perusahaan swasta baik yang berupa pabrikan, importer, pedagang eceran dan sebagainya.

Selanjutnya untuk mempertegas makna dari barang dan/atau jasa yang dimaksudkan, Undang-Undang Pasal 1 angka 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan definisi dari barang dan jasa berikut:

  • Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
  • Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
  • Pelaku usaha adalah istilah yang digunakan oleh pembuat undang undang yang biasanya disebut pengusaha. Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi; tiga di antaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok tersebut terdiri dari:

    1. Investor, yaitu pelaku usaha penyedia dana untuk membiayai berbagai kepentingan. Seperti perbankan, usaha leasing, “tengkulak”, dan lain sebagainya.
    2. Produsen, yaitu pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa dari barang-barang dan/atau jasa-jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan-bahan lainnya). Mereka dapat terdiri dari orang/badan usaha yang berkaitan dengan pangan, orang/badan usaha yang memproduksi sandang, orang/badan usaha yang berkaitan dengan pembuatan perumahan, dan lain sebagainya.
    3. Distributor, yaitu pelaku usaha mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan/jasa tersebut kepada masyarakat, seperti pedagang secara retail, pedagang kaki lima, warung, toko, supermarket, dsb.

    Hak Produsen

    Pelaku usaha atau produsen adalah salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha atau produsen.

    Mengutip Celina Tri Siwi Kristiyanti dalam Hukum Perlindungan Konsumen, hak-hak produsen dapat ditemukan antara lain pada faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, meskipun kerusakan timbul akibat cacat pada produk, yaitu apabila:

    1. Produk tersebut sebenarnya tidak diedarkan;
    2. Cacat timbul di kemudian hari;
    3. Cacat timbul setelah produk berada di luar kontrol produsen;
    4. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.

    Sementara, yang menjadi hak-hak dari pelaku usaha atau produsen menurut pasal 6 UUPK adalah sebagai berikut:

    1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
    3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
    4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Untuk itu, mengutip J. Sidobalok dalam Hukum Perlindungan Konsumen, telah diketahui bahwa inti atau pokok dari hak pelaku usaha atau produsen adalah sebagai berikut:

    1. Menerima pembayaran;berarti produsen/pelaku usaha berhak menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas produk yang dihasilkan diserahkannya kepada pembeli.
    2. Mendapat perlindungan hukum;berarti produsen/pelaku memperoleh pelindungan hukum jika ada tindakan pihak lain, yaitu konsumen yang dengan iktikad tidak baik menimbulkan kerugian baginya.
    3. Membela diri; berhak membela diri dan membela hak-haknya dalam proses hukum apabila ada pihak lain yang mempermasalahkan atau merugikan haknya; dan
    4. Rehabilitasi; berhak mendapatkan rehabilitas atas nama baiknya (dipulihkan nama baiknya) sebagai produsen/pelaku usaha jika karena suatu tuntutan akhirnya terbukti bahwa bahwa produsen/pelaku usaha ternyata bertindak benar menurut hukum.

    Kewajiban Produsen

    Di samping memiliki hak, pelaku usaha atau produsen tentunya juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan pasal 7 UUPK, yakni:

    1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

    Menyambung dari penjelasan dalam UUPK, maka pokok-pokok kewajiban pelaku usaha atau produsen adalah:

    1. Beriktikad baik; dalam kegiatan usaha wajib melakukannya dengan iktikad baik, yaitu secara berhati-hati, mematuhi dengan aturan-aturan, serta dengan penuh tanggung jawab.
    2. Memberi informasi; wajib memberi informasi kepada masyarakat konsumen atas produk dan segala hal sesuai mengenai produk yang dibutuhkan konsumen. Informasi itu adalah informasi yang benar, jelas dan jujur.
    3. Melayani dengan cara yang sama; wajib memberikan pelayanan kepada konsumen secara benar dan jujur serta tidak membeda-bedakan cara ataupun kualitas pelayanan secara diskriminatif.
    4. Memberi jaminan;
    5. Memberi kesempatan mencoba; wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba produk tertentu sebelum konsumen memutuskan membeli atau tidak membeli, dengan maksud agar konsumen memperoleh keyakinan akan kesesuaian produk dengan kebutuhannya, dan
    6. Memberi kompensasi; wajib memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian kerugian akibat tidak atau kurang bergunanya produk untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan fungsinya dan karena tidak sesuainya produk yang diterima dengan yang diperjanjikan.

    Pelaku usaha atau produsen bertanggung jawab secara hukum atas segala kesalahannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas. Pelaku usaha atau produsen dapat dituntut secara hukum atas setiap kelalaiannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut.

    Larangan Bagi Produsen dalam Hubungan Kerja

    Perundang-undangan memberikan larangan-larangan tertentu bagi pelaku usaha dan produksi dalam hubungan dengan kegiatan. Untuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yang tidak berhubungan langsung dengan penelitian hanya akan diulas sekilas, larangan-larangan tersebut dapat diketegorikan sebagai berikut:

    (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

    1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
    3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
    4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
    5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
    7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
    8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
    9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
    10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

    (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

    Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah satu-satunya ketentuan umum yang berlaku secara general bagi kegiatan usaha dari para pelaku usaha di negara Republik Indonesia.

    Inti dari pasal 8 sendiri terkait dengan larangan memproduksi barang dan/atau jasa, dan larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dimaksud. Secara garis besar larangan yang dikenakan dalam pasal 8 UUPK tersebut dapat dibagi ke dalam 2 larangan pokok, yaitu:

    1. larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dan standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen;
    2. larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen.

    (mdk/edl)
    ATAU
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Mengenal Pengertian Produksi, Tujuan, Jenis, dan Prosesnya

    Mengenal Pengertian Produksi, Tujuan, Jenis, dan Prosesnya

    Produksi adalah proses mengubah input, seperti bahan mentah, tenaga kerja, dan modal, menjadi output, yang dapat berupa barang atau jasa.

    Baca Selengkapnya
    ⁠Jenis Jenis Proses Produksi yang Penting Diketahui, Berikut Pengertiannya

    ⁠Jenis Jenis Proses Produksi yang Penting Diketahui, Berikut Pengertiannya

    Merdeka.com merangkum tentang jenis-jenis proses produksi dan pengertiannya yang perlu Anda ketahui.

    Baca Selengkapnya
    Jenis-jenis Proses Produksi, Ketahui Pengertian dan Tahapannya

    Jenis-jenis Proses Produksi, Ketahui Pengertian dan Tahapannya

    Merdeka.com merangkum informasi tentang jenis-jenis produksi, yang juga memuat tentang pengertian, dan karakteristiknya.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Tujuan Teks Eksposisi, Lengkap dengan Penjelasannya

    Tujuan Teks Eksposisi, Lengkap dengan Penjelasannya

    Teks eksposisi adalah suatu jenis karangan yang memaparkan gagasan, konsep, atau fakta yang bersifat umum.

    Baca Selengkapnya
    12 Cara Meningkatkan Produksi ASI secara Alami dan Efektif

    12 Cara Meningkatkan Produksi ASI secara Alami dan Efektif

    Sejak lahir hingga usia enam bulan, ASI eksklusif dianggap sebagai makanan terbaik untuk bayi. Namun, banyak ibu yang merasa cemas tentang kecukupan ASI.

    Baca Selengkapnya
    Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

    Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

    Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

    Baca Selengkapnya
    Kisah Pabrik Asal Gresik Jual Sarung hingga Rp 9 Juta, Dulu Usaha Tenun Kecil Kini Hasilkan Sarung Bergengsi

    Kisah Pabrik Asal Gresik Jual Sarung hingga Rp 9 Juta, Dulu Usaha Tenun Kecil Kini Hasilkan Sarung Bergengsi

    Tak hanya menguasai pasar Indonesia, pabrik ini berhasil mengekspor produknya

    Baca Selengkapnya
    Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

    Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

    Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    Baca Selengkapnya
    Pengertian Baju Kurung Basiba dan Makna di Balik Keindahannya

    Pengertian Baju Kurung Basiba dan Makna di Balik Keindahannya

    Berikut adalah penjelasan tentang pengertian baju kurung Basiba dan makna di balik keindahannya. Yuk simak untuk mengenal lebih jauh!

    Baca Selengkapnya