Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwasanya seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para buruh dan karyawannya.
Dikutip dari Antara, THR itu wajib diberikan kepada pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan, maupun yang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Advertisement
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu mengungkapkan bahwasanya pandemi COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu, 10 Mei 2020, dikutip dari Antara.
Advertisement
Meskipun demikian, ada keringanan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu. Yakni dengan melakukan dialog dengan para pekerja guna mencapai kesepakatan bersama.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahaminya," lanjut Khofifah.
Advertisement
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) tetap berhak menerima THR.
Sementara itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan tidak mendapatkan THR.
Advertisement
Dikutip dari Antara, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka berhak mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya yakni masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
Advertisement
Pemberian THR kepada buruh dan karyawan sendiri sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan itu, perusahaan atau industri wajib memberikan THR kepada buruh dan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja bersinergi, lalu melaporkan hasilnya," jelas Khofifah, seperti dilansir Antara.