Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Akhir Terdakwa Pengedar Narkoba 43,4 Kilogram, Resmi Dijatuhi Hukuman Mati

Nasib Akhir Terdakwa Pengedar Narkoba 43,4 Kilogram, Resmi Dijatuhi Hukuman Mati Ilustrasi hukuman mati. ©2022 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan yang digelar Kamis (7/7/2022).

Vonis tersebut diberikan lantaran kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan

ilustrasi narkoba

Pixabay ©2020 Merdeka.com

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim membacakan pertimbangan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka berupa kristal metamfetamin atau sabu. Barang bukti tersebut termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.

Ginting menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

Jumlah narkotika yang edarkan kedua terdakwa pun terbilang banyak. Perbuatan para terdakwa, imbuh dia, dapat merusak generasi muda Indonesia. 

"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," tegasnya, dikutip dari Antara.

 Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.

Akan Lakukan Banding

006 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Menanggapi putusan pidana mati dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap kliennya, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding. 

"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Kami akan mengajukan banding, mengacu pada UU HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.

Pasalnya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan

Adapun penangkapan kedua tersangka bermula saat yang bersangkutan melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Kedua terdakwa melakukan perjalanan dari Bandung hingga Bandar Lampung atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Aparat Polrestabes Surabaya menangkap kedua terdakwa saat mereka berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022). 

Saat melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa dua koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang isinya sabu seberat 20.673 gram. Selain itu, ada pula 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan aparat Polrestabes Surabaya mencapai 43,4 kilogram.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga

Korban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman

Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Selengkapnya