Nasib Akhir Terdakwa Pengedar Narkoba 43,4 Kilogram, Resmi Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan yang digelar Kamis (7/7/2022).
Vonis tersebut diberikan lantaran kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan
Pixabay ©2020 Merdeka.com
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim membacakan pertimbangan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka berupa kristal metamfetamin atau sabu. Barang bukti tersebut termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.
Ginting menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Jumlah narkotika yang edarkan kedua terdakwa pun terbilang banyak. Perbuatan para terdakwa, imbuh dia, dapat merusak generasi muda Indonesia.
"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," tegasnya, dikutip dari Antara.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.
Akan Lakukan Banding
©2015 Merdeka.com
Menanggapi putusan pidana mati dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap kliennya, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding.
"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Kami akan mengajukan banding, mengacu pada UU HAM," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.
Pasalnya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Adapun penangkapan kedua tersangka bermula saat yang bersangkutan melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Kedua terdakwa melakukan perjalanan dari Bandung hingga Bandar Lampung atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Aparat Polrestabes Surabaya menangkap kedua terdakwa saat mereka berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022).
Saat melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa dua koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang isinya sabu seberat 20.673 gram. Selain itu, ada pula 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan aparat Polrestabes Surabaya mencapai 43,4 kilogram.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Selengkapnya