Kabar Terbaru Santri Meninggal Dikeroyok Teman di Ponpes Mojokerto, Ini Nasib Pelaku

alang Tatkaryaka Raisaldi (14), santri asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, meninggal dunia setelah dianiaya lima temannya sesame santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto. Begini nasib para pelaku.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Kabar Terbaru Santri Meninggal Dikeroyok Teman di Ponpes Mojokerto, Ini Nasib Pelaku
Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Galang Tatkaryaka Raisaldi (14), santri asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, meninggal dunia setelah dianiaya lima temannya sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto.

Penganiayaan terhadap korban terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Rabu (13/10/2021) malam.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan Galang dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Januari 2021.

Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (25/1/2022).

"Pelakunya berjumlah lima anak. Mereka melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Ivan di Kejari Mojokerto, Selasa (25/01).

Pemicu Penganiayaan

Berdasarkan keterangan Ivan, penganiayaan dilakukan secara spontan oleh kelima pelaku menggunakan tangan kosong.

“Korban dengan pelaku adalah teman sesama santri," ujarnya, dikutip dari akun Instagram @pojoklamongan (26/1).

Ivan mengungkapkan, salah seorang pelaku berusia 14 tahun asal Sumenep. Sedangkan empat pelaku lain berusia 16 tahun. Mereka berasal dari Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya.

“Informasi awal karena korban ketahuan mencuri, tapi korban tidak terbukti mencuri. Sehingga nanti fakta-fakta itu akan kami ungkap di persidangan," terangnya saat ditanya wartawan mengenai motif penganiayaan tersebut.

Nasib Para Pelaku

Akibat perbuatannya, kelima pelaku anak tersebut dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ivan menuturkan, pihaknya tidak menahan para pelaku karena tergolong anak-anak. Selanjutnya, kasus penganiayaan ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap persidangan.

"Para pelaku anak ini tidak kami tahan karena kelima pelaku masih kategori anak-anak. Hari ini kami kerja sama dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk pendampingan, kami hadirkan psikolog, wali dari orang tua dan ponpes," pungkasnya.

Rekomendasi