Fakta Baru Dugaan Bayi Baru Lahir Tewas Tak Wajar, Ibu Korban Terancam Dipenjara

Kasus dugaan bayi baru lahir meninggal tak wajar menggemparkan masyarakat Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Ibu korban terancam dipenjara jika terbukti salah.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Fakta Baru Dugaan Bayi Baru Lahir Tewas Tak Wajar, Ibu Korban Terancam Dipenjara
Ilustrasi bayi. ©Pixabay

Kasus dugaan bayi baru lahir meninggal tak wajar menggemparkan masyarakat Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, selama beberapa hari terakhir. Bayi perempuan itu meninggal usai sang ibu melakukan persalinan seorang diri di kediamannya, tanpa bantuan orang lain.

Ibu korban, AY (22), mengaku bahwa buah hatinya sudah meninggal saat dilahirkan.

"Ini menurut pengakuan saksi yang juga ibu bayi. Kami masih dalami lagi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (28/4/2023).

Kecurigaan Polisi

Sejauh ini, Polres Tulungagung mencurigai kematian bayi yang lahir dengan bobot tiga kilogram itu tidak wajar. Pasalnya, persalinan dilakukan AY tanpa bantuan orang lain, khususnya tenaga kesehatan seperti bidan atau petugas medis lain.

Berdasarkan pengakuan AY kepada polisi, dirinya memotong sendiri ari-ari balita yang lahir pada Minggu (24/4) tersebut di dalam kamar rumah AY di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung. Bayi yang disebut meninggal saat dilahirkan itu, kata AY, lalu diletakkan di atas tempat tidur. 

Usai memotong ari-ari sang bayi dengan gunting, AY lalu ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Saat itulah, ia mengalami pendarahan hebat dan pingsan di kamar mandi selama sekitar 1,5 jam. Setelah sadar, AY menelepon kedua temanya untuk meminta pertolongan.

“Teman AY datang dan membawa AY ke RS Muhammadiyah Bandung," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu M. Anshori.

Sesampainya di RS Muhammadiyah Bandung, AY langsung mendapatkan pertolongan. Pihak RS Muhammadiyah Bandung juga menanyakan keberadaan si bayi. Ayah AY, SP kemudian datang ke RS Muhammadiyah Bandung membawa tas plastik hitam berisi mayat bayi tersebut.

Jenazah bayi perempuan tersebut dibersihkan oleh pihak RS, lalu diserahkan kembali ke keluarga AY. Keluarga AY kemudian mengubur jenazah bayi tersebut di tempat pemakaman umum di wilayahnya.

Sementara itu, AY dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak karena mengalami pendarahan hebat.

Ibu Bayi Terancam Dipenjara

Berdasarkan pemeriksaan Polres Tulungagung terhadap AY, bayi perempuan yang lahir dengan berat tiga kilogram itu merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang berinisial IB. Sang pacar yang merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Adapun jika hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan dan ada bukti kuat kesengajaan yang menyebabkan sang bayi meninggal, AY bisa dijerat dengan pasal 351 KUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, penyelidikan kematian ini menemui kendala, lantaran keluarga AY tak setuju dilakukan autopsi terhadap mayat bayi

Rekomendasi