BPK Temukan Kejanggalan Anggaran Belanja DLH Bojonegoro, Harga Barang Dimahalkan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) merinci temuan signifikan di Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya mengenai pengadaan barang oleh DLH Bojonegoro. Ini fakta selengkapnya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
BPK Temukan Kejanggalan Anggaran Belanja DLH Bojonegoro, Harga Barang Dimahalkan
Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) merinci temuan signifikan di Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya, pelaksanaan tender cepat atas 7 paket pengadaan peralatan dan mesin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro yang tidak sesuai ketentuan.

"Pada Tahun Anggaran (TA) 2019, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 276.843.119.069,60 dan terealisasi sebesar Rp 200.607.141.462,11 atau sebesar 72,46 persen," demikian bunyi laporan audit BPK Jatim, mengutip dari liputan6.com, Senin (12/4/2021).

Laporan ini merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 yang diterbitkan di Sidoarjo pada 29 Juni 2020. Laporan ini ditandatangani oleh penanggung jawab pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono.

Pemeriksaan BPK secara uji petik menunjukkan, 7 paket pengadaan barang pada DLH Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan melalui tender cepat bermasalah. Paket pengadaan itu meliputi ekskavator, mobil tangki dan armroll, kendaraan compector sampah, lift sky walker, kontainer sampah, becak dan gerobak sampah, serta buldozer.

"Sebagian pekerjaan dilaksanakan kurang dari tiga hari, terdapat kesamaan IP address dari para calon penyedia, dan seluruh penawaran peserta mendekati HPS yang mengindikasikan adanya persaingan tidak sehat di antara para peserta," bunyi laporan BPK.

Selain itu, berdasarkan hasil wawancara tertulis dengan Pokja Pemilihan, diketahui bahwasanya penentuan jadwal pemilihan dilakukan atas kesepakatan bersama dengan pemilik pekerjaan.

"Pokja pemilihan tidak dapat mendeteksi adanya kesamaan IP Address masing-masing penyedia karena fitur tersebut tidak dimiliki oleh akun Pokja dalam aplikasi SPSE," ungkap BPK.

Proses pekerjaan tender cepat itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan HPS. Selain itu, juga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Bojonegoro agar membuat instruksi kepada Kepala DLH Bojonegoro selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas pemahalan harga sebesar Rp 288.181.818,18. Selain itu, juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 144.420.000 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah," tandas BPK dalam laporannya.

Rekomendasi