Bea Cukai Adalah Pungutan Terhadap Barang Ekspor Impor dan Khusus, Ini Selengkapnya
Merdeka.com - Bea cukai adalah salah satu istilah populer dalam ilmu ekonomi yang mungkin sering Anda dengar dalam kehidupan sehari-hari. Terutama jika Anda memiliki bisnis jual-beli barang antar negara, maka istilah bea cukai tentu sudah menjadi makanan sehari-hari. Mengutip dari beacukai.go.id, customs (istilah kepabeanan) adalah suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara. Hal ini juga berlaku untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan Instansi Kepabeanan Indonesia.
Sistem bea dan cukai telah dipraktikkan dari masa dahulu oleh kerajaan-kerajaan di kepulauan Indonesia. Pada masa kesultanan Islam, dikenal jabatan syahbandar dan bendahara yang bertugas memungut bea atas barang-barang yang diperdagangkan di pelabuhan. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai lantas menggunakan istilah customs.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai apa itu bea cukai beserta tugas dan fungsinya dalam suatu negara.
Sejarah Bea Cukai di Indonesia
Bea dan Cukai merupakan institusi global yang dimiliki oleh hampir semua negara di dunia. Bea cukai adalah perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri, mengutip dari beacukai.go.id.
Fungsi bea cukai di Indonesia diyakini telah ada sejak zaman negara ini masih berbentuk kerajaan, meski belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat untuk melandasi hal ini. Kelembagaan bea cukai pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya. Setela masuknya VOC, bea cukai lalu mulai terlembagakan secara “nasional”.
Pada masa Hindia Belanda, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah yang masih melekat sampai saat ini). Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti “Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai”. Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/ cukai).
Tugas memungut bea impor maupun ekspor serta cukai inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan atau hukum yang melandasi bea cukai pada saat itu di adalah Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934.
Pada masa kependudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan dan bea cukai sementara itu hanya mengurusi cukai saja.
Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka dibentuk pada 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai lalu berubah nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengertian Bea dan Cukai
Berdasarkan kamus ekonomi, pengertian bea adalah pajak yang dikenakan oleh suatu pemerintah atas barang impor dan ekspor. Bea berasal dari istilah uang sewa, bea, pajak yang menurut kebiasaan dibayar kepada bangsawan feodal, terutama bea-bea yang dibayarkan untuk privilese memindahkan barang ke suatu pasar.
Sudjatmiko, mengutip dari publikasi Universitas Indonesia, berpendapat bahwa bea adalah suatu jenis pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang melintasi perbatasan daerah pabean. Bea yang berupa bea masuk dan bea keluar dikenakan atas barang-barang yang dikeluarkan atau diekspor dan barang-barang yang dimasukkan. Semetara perundang-undangan Indonesia menyebutkan beberapa contoh bea yaitu bea materai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bea masuk.
Sementara itu, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Barang-barang ini biasanya memiliki sifat dan karakteristik khusus seperti, konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya yang perlu diawasi, pemakaiannya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang-barang yang umumnya terkena cukai adalah alkohol dan hasil tembakau.
Selain bea dan cukai, terdapat juga istilah pabean. Untuk pengertian Pabean yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah customs, dinyatakan bahwa pabean adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara. Di Indonesia sendiri, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Tugas dan Fungsi Pokok Dirjen Bea Cukai Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengemban tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Sementara itu, untuk fungsi bea cukai di Indonesia adaah sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca Selengkapnya