Virus Covid-19 Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Ini Strategi Pencegahan Berlapis

Menkes juga meminta masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Virus Covid-19 Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Ini Strategi Pencegahan Berlapis
Suasana Bandara Jepang jelang larangan masuk warga asing. ©JIJI PRESS/AFP

Virus Covid-19 varian Omicron telah terdeteksi di Indonesia, tepatnya pada staff kesehatan di Wisma Atlet. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin dalam Keterangan Pers terkait Perkembangan Pandemi Covid-19 pada Kamis (16/12) lalu. Ia menghimbau agar masyarakat tak khawatir dan panik meski varian Omicron telah masuk ke Tanah Air.

Tak hanya itu Menkes juga meminta masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Protokol kesehatan jangan kendor, jangan kurang disiplinnya terutama dalam hal memakai masker dan jaga jarak," ujar Budi seperti dikutip dari Liputan6, Jumat (17/12).

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menilai pemerintah harus melakukan antisipasi dan memperketat penegakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar dampak kasus varian omicron ini tidak menyebar dan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Yang terpenting antisipasinya dan penegakan protokol kesehatan serta vaksinasi terus dilanjutkan di daerah yang rawan," kata Bhima.

Menindaklanjuti hal tersebut untuk mencegah varian Omicron ini, masyarakat sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dengan strategi karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Pembatasan sementara yakni diberlakukan ada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron. Sementara untuk WNI dari negara atau wilayah tersebut diperbolehkan masuk dengan beberapa persyaratan.

Yang pertama yakni wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan). Kemudian entry test (Tes PCR ulang di hari pertama kedatangan), Selanjutnya exist (Tes PCR ulang di hari ke-13 karantina), dan terakhir menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari Indonesia dari negara negara lainnya wajib tes PCR (3x 24 jam sebelum kedatangan). Dilanjutkan melakukan tes PCR di hari kedatangan dan karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9.

Kedepannya, untuk negara yang dibatasi pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.

Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat

Rekomendasi