Baru-baru ini, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tak tanggung-tanggung, tuntutan kenaikannya mencapai Rp3,7 juta hingga 4,2 juta. Padahal selama ini UMK di DIY berkisar antara Rp1,7 juta-2,1 juta.
Terkait hal ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menawarkan pedoman berbeda terkait upah pekerja. Mereka menggencarkan sosialisasi pedoman soal struktur dan skala upah yang wajib dimiliki perusahaan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Struktur dan skala upah ini sifatnya wajib. Seluruh perusahaan harus memilikinya. Hari ini kami melakukan sosialisasi pada 50 perusahaan dan akan ditindaklanjuti oleh perusahaan-perusahaan lain. Sosialisasi terus berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryusiton Tonang, dikutip dari ANTARA pada Selasa (1/11). Berikut selengkapnya:
Advertisement
Maryustion mengatakan, struktur dan skala upah itu akan menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan sehingga tidak lagi mengacu pada ketentuan upah minimum kota (UMK) yang berlaku. Penyusunan struktur dan skala upah itu didasarkan pada sejumlah indikator seperti golongan, pendidikan, kompetensi, masa kerja, hingga jabatan. Dalam hal ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat memberikan pendampingan terhadap perusahaan dalam penyusunan struktur dan skala upah.
“Selain sosialisasi, pemantauan kepada perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah juga kami lakukan,” kata Maryustion.
Advertisement
Maryustion menjelaskan bahwa pemantauan kepemilikan struktur dan skala upah dapat dilakukan saat perusahaan meminta pengesahan peraturan perusahaan atau saat mengajukan perjanjian kinerja dengan pekerja. Sedangkan untuk pelaksanaan pengupahan, ia mengaku tidak menerima aduan dari pekerja yang mendapat upah di bawah nilai UMK yang berlaku.
“Tidak ada keluhan terkait pembayaran UMK. Jika ada, maka kami pun membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan,” kata Maryustion.
Advertisement
Pada tahun 2022, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan sebesar Rp1.840.915,53 per bulan.
Terkait hal tersebut, ia berharap agar perusahaan mematuhi seluruh aturan terkait pengupahan dan tidak melakukan tindakan di luar regulasi seperti pemotongan upah saat karyawan menerima bantuan dari pemerintah.
“Pemberian bantuan dari pemerintah ke pekerja tentu ada tujuannya. Jadi ketika ada pemotongan gaji karena menerima bantuan sosial, maka itu tidak diperbolehkan. Jangan mengambil hak orang lain,” pungkas Maryustion.