Gara-gara Bangkai Ayam, Pria Ini Tega Sabet Istri Tetangga dan Anaknya dengan Pedang
Merdeka.com - Terkadang, hidup berdampingan bisa menimbulkan konflik dan gejolak. Hal itu memang tak bisa terelakan. Tapi masalahnya terkadang konflik itu tak bisa terselesaikan dan justru semakin memburuk sehingga menimbulkan hal yang sangat serius.
Hal inilah yang terjadi di Kutowinangun, Kebumen, Jawa Tengah. Di sana, seorang pelaku berinisal WA (34) tega mengayunkan sebuah pedang ke seorang wanita berinisial DW (32) dan anaknya yang masih balita. Sementara itu putra DW yang masih berusia 10 tahun berhasil lolos dari amukan tetangganya itu.
Diduga, WA mengamuk karena tak terima terus-menerus dituduh membuang bangkai ayam ke atap rumah tetangganya. Ia pun berniat untuk menghabisi tetangganya yang sudah menuduhnya itu.
Lalu bagaimana kronologi kejadian itu? Berikut selengkapnya:
Kronologi Kejadian

©2021 Liputan6.com
Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu (10/1) pukul 16.15. Pada saat itu WA mengayunkan pedang kepada DW dan anaknya yang masih balita. Atas peristiwa itu, si balita kehilangan satu jari tangan kirinya, sementara sang ibu terluka di bagian dahi dan kepala bagian belakang.
Kegaduhan itu membuat tetangga yang lain berdatangan. Mereka menghentikan amukan pelaku bersama-sama. Hampir saja pelaku menjadi bulan-bulanan para tetangga. Namun sebelum itu, polisi datang untuk mengamankan pelaku.
“Berdasarkan saksi di TKP, pelaku datang membawa pedang dan masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anaknya yang menjadi sasaran,” kata Kasubag Humas Polres Kebumen, Iptu Sugiyanto dikutip dari Liputan6.com pada Rabu (13/1).
Penyebab Amukan Pelaku
Diduga, WA mengamuk karena tidak terima terus-menerus dituduh membuang bangkai ayam ke atap rumah tetangganya. Puncaknya, Ia berniat menghabisi tetangganya itu.
Pada saat mendatangi rumah tetangganya, WA seperti kesetanan dan marah-marah mencari suami korban. Tersangka mengancam akan membunuh suami korban jika bertemu.
“Kami diuntungkan kecepatan pelaporan sehingga bisa segera datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka dari amuk massa, sedang korban dilarikan ke rumah sakit,” terang Iptu Sugiyanto.
Masih dalam Penyidikan
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Kebumen. Polisi masih mendalami motif pelaku apakah benar karena kemarahan semata atau sebenarnya ada motif lain.
Atas kejadian itu, tersangka terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 353 KUH tentang Penganiayaan yang Direncanakan. Setidaknya, tersangka mendapat ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya