Terkadang manusia tersulut emosi karena hal kecil. Bahkan dari emosi itu tak jarang berakhir pertengkaran. Dari pertengkaran itu terkadang muncul korban luka-luka bahkan nyawa melayang.
Di Solo, Jawa Tengah, Polresta setempat menangkap tiga oknum pendekar bersenjata tajam. Mereka ditangkap setelah mengeroyok dua orang pemuda hingga terluka parah.
Berdasarkan keterangan Polresta Surakarta, aksi pengeroyokan itu terjadi di kawasan Gulon, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, Msi, mengatakan, aksi pengeroyokan itu berawal dari adu mulut yang terjadi antara korban dan tersangka di kawasan Palur.
Lantas bagaimana bisa adu mulut itu berakhir dengan pengeroyokan? Berikut selengkapnya:
Advertisement
Kombes Pol Ade mengatakan, aksi pengeroyokan itu berawal dari adu mulut antara korban dengan tersangka di kawasan Palur. Sebelum adu mulut itu terjadi, dua korban, DT dan MA mengendarai sepeda motor dan bersenggolan dengan sepeda motor milik tersangka, AW dan DZ.
Setelah cekcok terjadi, dua tersangka itu memilih mengakhiri perdebatan itu dan meninggalkan lokasi. Namun dua tersangka itu mengajak satu temannya, J, untuk balas dendam dengan mencari kedua korban itu. Ketiganya sama-sama anggota perguruan silat di kawasan Jebres, Solo.
“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” kata Kombes Ade dikutip dari kanal Instagram Polresta Surakarta pada Kamis (11/3).
Advertisement
J, salah satu tersangka pengeroyokan, mengatakan kepada polisi bahwa mereka tidak terima karena rekan-rekannya lebih dulu dikeroyok oleh korban. Ia mengaku salah karena tidak melaporkan ke polisi dan memilih mengeroyok korban. Ia mengaku nekat mengeroyok korban sebagai bentuk aksi solidaritas.
“Tidak ada ruang intoleran, kekerasan, dan premanisme di Solo. Mereka ini oknum anggota perguruan pencak silat, kami mengimbau semua permasalahan tidak diselesaikan main hakim sendiri,” ungkap Kombes Ade.
Advertisement
Dari peristiwa itu, polisi menyita sebilah pedang berwarna hitam serta alat pemukul baton stick sebagai barang bukti. Sebilah pedang itu merupakan senjata milik salah satu tersangka.
Saat kejadian, pedang itu digunakan sebagai senjata untuk mengeroyok korban. Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.