Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan, Nasrudin (44) pada Selasa (13/4) kemarin. Pelaku diketahui menjual mobil rental yang disewanya untuk membayar utang ke temannya Rp 20 juta."Pelaku menjual mobil Toyota Avanza dari rental Cindy Herriyana untuk membayar utang kepada Ipin sebesar Rp 20 juta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Rabu (13/4).Eko mengungkapkan, kejadian pada 7 Maret lalu ini bermula saat pelaku menyewa mobil di rental Cindy selama 10 hari dengan uang sewa sebesar Rp 2,5 juta."Namun tanpa sepengetahuan Cindy, mobil itu justru malah diserahkan kepada Ipin. Mobil itu disebutnya sebagai ganti rugi utang Rp 20 juta itu," ujarnya.Hingga jatuh tempo penyewaan 17 Maret, mobil yang disewa Nasrudin tak kunjung dikembalikan. Merasa ada yang tidak beres, Cindy melapor ke Polda Metro Jaya."Uang sewa tak dibayar, mobil pun juga tak kembali. Akhirnya Cindy melapor dan kami pun melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku," ungkapnya.Berdasarkan penyidikan, pelaku ternyata juga pernah menggelapkan sebuah mobil Nissan Terrano Nopol B 8778 D atas nama Slamet Suyoto seharga Rp 55 juta. Dari penggelapan tersebut, pelaku mendapat uang sebesar Rp 14 juta."Kini yang bersangkutan sudah kami amankan dan ditindaklanjuti. Sedangkan Ipin yang membeli mobil Cindy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, mobil Avanza milik Cindy sudah dijual kepada Ipin guna melunasi utangnya," tutupnya.
Utang Rp 20 juta ke Ipin, Nasrudin nekat jual Avanza yang disewanya
Sebelumnya, dia menyewa mobil tersebut selama 10 hari dengan harga Rp 2,5 juta.