Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/11) besok.

Hari menjelaskan, kenaikan UMP akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan itu menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kan kita sudah tahu ada aturan main PP 51/2023 selaku revisi PP 36 2021. Rumusnya sudah ada. Di situ bisa disidangkan," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan upah minimum dihitung menggunakan tiga variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.

Hari menjelaskan, kenaikan UMP akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan itu menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kan kita sudah tahu ada aturan main PP 51/2023 selaku revisi PP 36 2021. Rumusnya sudah ada. Di situ bisa disidangkan," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan upah minimum dihitung menggunakan tiga variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.

UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

Maka dari itu, Hari menegaskan bahwa kenaikan UMP 2024 tak bisa ditentukan di luar aturan tersebut meskipun buruh menggelar aksi unjuk rasa.

Diketahui, kelompok buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP sebesar minimal 15 persen menjadi sekitar Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.

"Toh kalau besok sidang lancar ya muncul satu angka yang akan kita rekomendasikan ke Pak Gub. Walaupun (buruh) demo besar-besaran, enggak bisa ngubah. Kan sudah ada aturan mainnya," ujar Hari.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11).

Bila mengacu pada aturan tersebut, kenaikan upah minimum Jakarta 2024 menurut data terakhir maksimal berada di kisaran 3,56 persen saja.

Angka itu keluar dari penghitungan pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal III 2023 (4,94 persen) dikali maksimal indeks tertentu (0,3) plus inflasi Jakarta Oktober 2023 (2,08 persen).

Namun, penghitungan finalnya masih menunggu pengumuman dari Pj Gubernur DKI Jakarta, yang akan disampaikan paling lambat 21 November 2023.

Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Putuskan UMP 2024 Jumat Besok
Pemprov DKI Putuskan UMP 2024 Jumat Besok

Kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan

Kasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Data Pemilu KPU Diretas: Usut Tuntas Siapa Pelakunya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Data Pemilu KPU Diretas: Usut Tuntas Siapa Pelakunya

Berharap KPU bersama instansi terkait untuk melakukan penguatan terhadap kemanan siber

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya