Tingkat Fatalitas Tinggi, Pegawai Lansia di DKI Jadi Prioritas Penerima Vaksin

Meski tidak ada acuan kuat tentang prioritas lansia sebagai penerima vaksin, namun Widya menuturkan Dinas Kesehatan DKI terus melakukan koordinasi dengan semua pelayanan fasilitas kesehatan menyuntikkan serta melakukan upaya pendekatan terhadap para lansia.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Tingkat Fatalitas Tinggi, Pegawai Lansia di DKI Jadi Prioritas Penerima Vaksin
Tenaga Kesehatan Jalani Vaksinasi Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, mengatakan akan memprioritaskan pegawai lansia di instansi atau perkantoran saat vaksinasi Covid-19. Prioritas tersebut didasari tingkat fatalitas lansia terhadap Covid. Widya mengatakan, saat ini kantor-kantor lembaga publik di Jakarta masih melakukan pendataan pegawainya.

"Karena di DKI banyak sekali kantor kementerian/lembaga, sebenarnya kami sudah mengundang untuk membuat pendataan juga terkait dengan pegawai yang di sana. Apakah nanti institusinya kami tetap prioritaskan lansia, karena tingkat kematian Covid positif itu paling tinggi usia 60 tahun," ucap Widya saat mendampingi Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengunjungi Puskesmas Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Meski tidak ada acuan kuat tentang prioritas lansia sebagai penerima vaksin, namun Widya menuturkan Dinas Kesehatan DKI terus melakukan koordinasi dengan semua pelayanan fasilitas kesehatan menyuntikkan serta melakukan upaya pendekatan terhadap para lansia.

"Kita melalui pendekatan ada penyiapan layanannya pertama, melalui faskes, yang kedua tempat-tempat umum, contohnya pasar kemudian nanti publik transportasi kemudian juga tempat kerja," rincinya.

Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, tercantum pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati dikutip dari website resmi Kemenkes, Jumat (12/2).

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari.

"Untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining," ujarnya.

"Sementara itu, pengidap diabetes dapat divaksinasi selama belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin," imbuhnya.

Rekomendasi