Tekan Polusi, Pemprov DKI Tetap Lakukan Penyemprotan dari Gedung Tinggi
Pemprov DKI juga akan membentuk Satgas untuk menangani polusi di Jakarta.
Pemprov DKI juga akan membentuk Satgas untuk menangani polusi di Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan water mist atau penyemprotan dari atas gedung tinggi.
Penyemprotan akan dilakukan di atas gedung-gedung Pemprov DKI.
"Gedung-gedung tinggi yang ada di kita, Pemda DKI bersama-sama untuk melakukan istilahnya water mist. Kira-kira gitu ya," kata Heru dalam sambutannya di acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Heru menambahkan, ia juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar bangunan BUMN dapat melakukan water mist.
"Jadi tadi saya juga sudah ketemu dalam rangka peresmian LRT, para menteri kita bersama-sama. Pertama bangunan milik Pemda DKI, para walikota kemarin saya sudah perintahkan, bangunan Pemda, begitu juga bangunan-bangunan BUMN, BUMD bersama-sama," ujar Heru.
Heru juga memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto untuk menyiapkan panduan lengkap agar Pemda dapat melakukan sosialisasi hal ini kepada pemilik bangunan gedung tinggi lainnya.
"Tinggal nanti Pak Asep di sini sampaikan konsepnya itu panduannya harus ada sehingga nanti ketika kita kumpulkan pemilik gedung tinggi itu sudah ada," tambah Heru.
Tak hanya itu, Heru juga meminta bantuan kepada Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari untuk memberikan arahan lebih lanjut terkait water mist agar upaya dapat berjalan lancar.
"Bu Luckmi bisa kasih arahannya, gambar dan konsep untuk gedung-gesdung tinggi itu harus melakukan seperti apa, konsep, jamnya harus lakukan seperti apa," kata Heru.
Adapun satgas ini akan diisi oleh internal Pemprov DKI. Namun, Heru tak merinci tugas apa saja yang akan dilakukan satgas ini.
"Ya satgas dari internal Pemda DKI. Semua terlibat. Ya segera mungkin saya terbitkan (aturannya). Tugasnya banyak," tambah Heru.
Heru juga meminta kepala daerah penyangga Jakarta bersama-sama mengatasi polusi udara Jabodetabek.
Menurut Heru, dampak polusi udara tak bisa dituntaskan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Memang namanya polusi udara tidak bisa Jakarta sendiri, tapi harus Jabodetabek, tidak bisa sendiri (Jakarta) untuk mengatasi itu," kata Heru.
Oleh sebab itu, Heru meminta agar pemerintah daerah wilayah penyangga bisa turut serta ikut andil memberikan saran dan masukan sebagai upaya mengatasi polusi udara.
"Tolong Pak Bupati, Pak Walkot juga kita sama-sama menurunkan polusi di Jabodetabek, Jakarta nggak bisa sendiri karena cukup luas area yang terdampak," ujar Heru.
Heru menyampaikan, kendaraan bermotor yang lalu lalang di DKI Jakarta berasal dari masyarakat wilayah penyangga yang bekerja di Jakarta.
Adapun kendaraan bermotor dinyatakan sebagai penyumbang emisi penyebab polusi udara tertinggi di Jakarta.
"Informasi dari Dinas Perhubungan bahwa kendaraan yang masuk dari Bodetabek ke Jakarta itu 900.000 per hari. Itu juga menjadi perhatian kita," ucap Heru.
Wacana memberlakukan ERP di Jakarta berulang kali muncul tapi belum juga dieksekusi.
Baca SelengkapnyaMereka siap melayani warga terdampak polusi selama 24 jam.
Baca SelengkapnyaSeluruh ASN eselon empat ke atas untuk menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi polusi di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaAdapun sumber air untuk melakukan penyemprotan ini berasal dari gedung masing-masing.
Baca SelengkapnyaPenyebab utama yang membuat udara Jakarta terlihat keruh karena adanya lapisan inversi.
Baca SelengkapnyaGubernur Jawa Barat buka suara soal PLTU dituding jadi penyumbang polusi Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen
Baca SelengkapnyaKalau dilanjutkan untuk pengelolaan, Jakpro akan sulit memberikan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.
Baca Selengkapnya