Staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisinial MF diduga telah membeli sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Vila itu dibelinya diduga menggunakan uang hasil korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami terkait dengan pembelian vila yang dilakukan oleh MF di kawasan Puncak, Bogor. "Ini teman-teman penyidik masih mendalami dugaan tersebut memang, ada indikasi ke arah sana (membeli villa)," kata Reopan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/5).
Ternyata, vila tersebut pernah digunakan oleh MF untuk mengumpulkan seluruh bendahara sejumlah sekolah. Hal ini diketahui oleh salah seorang bendahara sekolah yang mengaku ikut dalam kegiatan kumpul itu.
"MF ini pernah kumpulkan bendahara-bendahara di sana di Vila di Puncak itu di tempatnya MF, lebih dari satu sekolah. Saya kurang hapal (daerah mana), teman-teman penyidik yang hapal, itu berdasarkan pengakuan salah satu bendahara yang pernah diajak (MF) ke sana," jelasnya.
Ia juga belum memastikan berapa kali kegiatan kumpul itu dilakukan oleh MF. Namun, kegiatan itu disebut Reopan adalah ilegal.
"Nah itu saya kurang tahu, saya kurang paham itu (berapa kali kumpulin bendahara). Nanti pasti penyidik lebih detailnya nanti, yang pasti pernah ada pertemuan di sana," ujarnya.
"Katanya (dalam rangka) sosialisasi bimbingan teknis aplikasi siap BOS dan BOP. (Itu) Satu hari, tetapi kegiatan tersebut ilegal. Inisiatif MF. (Undangan) hanya melalui WA," sambungnya.0
Advertisement
MF MAsih Diperiksa
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap MF. Hal ini untuk mengetahui benar atau tidaknya villa tersebut miliknya
"Ini masih didalami teman-teman penyidik (villa MF atau bukan)," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Barat. Dua orang tersangka merupakan bekas Kepala Sekolah SMKN 53 dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, dua orang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018 senilai Rp7,8 miliar.
"W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1, saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Dwi, Kamis (22/4).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Dwi menuturkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan wilayah 1 menyalahgunakan jabatannya dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.
Penetapan terhadap W dan MF yang awalnya berstatus saksi hingga menjadi tersangka setelah sejumlah alat bukti dinyatakan cukup. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan
"W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.