Sistem pencairan KJP berubah, Disdik DKI lakukan sosialisasi ulang

Mulai 2015, KJP dapat dicairkan dengan cara transaksi elektronik atau non-tunai.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Sistem pencairan KJP berubah, Disdik DKI lakukan sosialisasi ulang
Kartu Jakarta Pintar. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Pemprov DKI Jakarta memutuskan perubahan sistem pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Mulai tahun 2015, bantuan pendidikan hanya dapat dilakukan dengan metode transaksi elektronik atau non-tunai.Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan sistem yang baru ini. Tujuannya agar semua informasi terkait perubahan pencairan dana KJP dapat tersampaikan dengan baik."Kami ingin seluruh kepala sekolah turut berpartisipasi dalam mengawasi KJP. Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi informasi terpusat bagi semua kepala sekolah untuk disampaikan kembali kepada para siswa calon penerima KJP," jelasnya saat dihubungi, Kamis (21/5).Dia menambahkan, sosialisasi pencairan KJP 2015 di 11 Suku Dinas (Sudin) Pendidikan di Jakarta, akan dilakukan mulai tanggal 21 Mei hingga 5 Juni 2015. Berdasarkan rancangan APBD 2015, anggaran pemberian KJP sebesar Rp 3 triliun."Ditujukan bagi 612.000 calon penerima dengan jenjang pendidikan SD, MI, SDLB, SMP, MTS, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan PKBM, baik negeri maupun swasta. Dengan estimasi penerima KJP di tahun 2014 sebanyak 572.000 peserta dan estimasi penambahan jumlah calon penerima KJP di tahun 2015, naik 7,6 persen sebanyak 39.000 peserta," ungkapnya.Arie mengungkapkan, pendataan telah dilakukan secara online oleh masing-masing sekolah melalui situs http://kjp.disdikdki. Berdasarkan info yang berakhir pada 5 Februari 2015, pukul 24.00 WIB, jumlah penerima KJP di tahun ini berjumlah 489.150 siswa. "Terdiri dari 291.900 (59,67 persen) calon penerima KJP dari sekolah negeri dan 197.250 (44,33 persen) dari sekolah swasta," katanya. Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini mengatakan, jumlah peserta penerima KJP di tahun ini mengalami penurunan sekitar 20,07 persen dari estimasi awal."Penyebabnya karena pendataan dilakukan secara menyeluruh dan selektif dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga dihasilkan data calon penerima yang tepat sasaran, serta mengurangi terjadinya duplikasi penerima KJP," tutupnya.

Rekomendasi